Rabu 26 Jan 2022 15:54 WIB

Kasus Edy Mulyadi Sudah ke Penyidikan, Kasus Arteria Baru Dilimpahkan

Edy Mulyadi dan Arteria seharusnya bijak memilih diksi dalam membuat pernyataan.

Edy Mulyadi (tengah). Bareskrim Polri telah menaikkan status kasusnya terkait pernyataan soal ibu kota negara baru ke penyidikan.
Foto:

Berbeda dengan perkara Edy Mulyadi segera naik ke penyidikan, kasus dugaan penistaan terhadap suku dan bahasa Sunda yang melilit politikus PDIP, Arteria Dahlan baru dilimpahkan Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya. Pelimpahan kasus tersebut sudah dilaksanakan pada Selasa (25/1/2022).

"Laporan pengaduan tersebut (Majelis Adat Sunda) sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Januari 2022," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Ibrahim Tompo saat dihubungi, Rabu (26/1/2022).

Tompo beralasan, pelimpahan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya disebabkan peristiwa kejadian terjadi di wilayah Jakarta. "Karena pertimbangan kejadiannya di wilayah Jakarta," katanya.

Sebelumnya, Arteria dilaporkan oleh sejumlah masyarakat yang tergabung di Majelis Adat Sunda ke Polda Jawa Barat, pada Kamis (20/1/2022). Pelaporan dilakukan buntut pernyataannya yang meminta Jaksa Agung mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang berbicara dengan bahasa Sunda saat rapat dengar pendapat. 

"Hari ini melaporkan Arteria Dahlan anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral di media sosial bahwa meminta pencopotan kepala kejaksaan tinggi yang menggunakan bahasa Sunda berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda," ujar Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja Husein di Mapolda Jabar, Kamis (20/1/2022).

Ari menuturkan, pihaknya merasa tersakiti dengan pernyataan tersebut bahkan tidak menutup kemungkinan kondisi tersebut dapat terjadi ke yang lain. Pernyataan tersebut bahkan disebut sebagai bentuk penistaan.

"Ini sudah menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia. Tidak akan ada Indonesia kalau tidak ada suku bangsa yang ada di nusantara termasuk di dalamnya ada Sunda dan lainnya," katanya.

Ari melanjutkan pernyataan Arteria Dahlan tidak sejalan dengan pasal 32 Undang-Undang Dasar (UUD) ayat 2 yang mendukung upaya memelihara bahasa daerah yang hampir punah. Bukan untuk dilarang. 

Para elit politik diminta untuk menahan diri dan tidak mengeluarkan statemen yang berpotensi menyinggung bahkan menyakiti hati masyarakat.

Terkait perkara Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ikut merespons. Menurutnya, akhir- akhir ini banyak pernyataan tokoh politik yang terkait suku, agama, ras, bahasa yang kemudian memicu reaksi di tengah- tengah masyarakat.

"Tak hanya Arteria, eks kader PKS, Edy Mulyadi juga memunculkan pernyataan terkait ibu kota negara baru yang dinilai menyinggung dan menyakiti masyarakat Kalimantan," jelasnya, di Semarang, Senin (24/1/2022).

 

Oleh karena itu, kata Ganjar, sekarang saatnya semua bisa menahan diri dan memilih diksi- diksi yang lebih tepat. "Jika statement- statement itu berpotensi bisa menyakiti hati masyarakat, mbok ya jangan dikeluarkan," tambahnya.

Menurut Ganjar, kritik atau otokritik dengan pilihan diksi dan intonasi yang tidak tepat membuat penerimaan di masyarakat menjadi berbeda. Akhirnya muncul reaksi dari masyarakat, seperti di Jawa Barat kemudian juga di Kalimantan.

"Mari kita bicara yang baik-baik, kritik boleh, tapi kalau kemudian apa yang disampaikan itu ada potensi menyakiti hati, lebih baik jangan dikeluarkan," tegasnya.

Ganjar juga meminta masyarakat tidak perlu mudah terprovokasi. Ia meminta masyarakatmenahan diri dan menyelesaikan persoalan itu juga dengan cara bijak. 

 

 

"Jadi masyarakat jangan terprovokasi, hingga muncul berbagai reaksi," kata Ganjar.

 

photo
Kontroversi Pernyataan Arteria Dahlan - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement