REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Dian Fath Risalah, Febrian Fachri, Febryan A
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, untuk pertama kalinya Indonesia berhasil melewati periode libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 tanpa mengalami lonjakan kasus yang tajam. Meskipun kasus Covid-19 saat ini mengalami peningkatan, tercatat masih jauh lebih rendah dari yang diprediksi.
“Kita telah berhasil untuk pertama kalinya melewati periode libur panjang Nataru dengan tetap mempertahankan kondisi kasus yang terkendali,” kata Wiku saat konferensi pers perkembangan Covid-19 melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, dikutip pada Rabu (26/1/2022).
Wiku menjelaskan, kondisi aktual kasus Covid-19 saat ini berbeda jauh dari prediksi kenaikan kasus pada periode libur panjang Nataru 2021 kemarin. Berkaca pada pengalaman sebelumnya, periode libur panjang selalu menyebabkan terjadinya kenaikan kasus.
Karena itu, pemerintah melakukan prediksi kenaikan kasus sebagai bentuk kewaspadaan dan kehati-hatian masyarakat untuk mencegah terjadinya lonjakan.
“Kabar baiknya meskipun kasus saat ini sedikit mengalami peningkatan, namun masih jauh lebih rendah bahkan dari estimasi yang diprediksi paling mungkin terjadi,” ucap Wiku.
Per 2 Januari 2022, peningkatan kasus mingguan aktual bahkan tercatat sebesar 1.500 kasus per minggu. Sementara, tiga prediksi yang dilakukan pada akhir tahun lalu yakni sebesar 400 ribu kasus per minggu jika terjadi peningkatan penularan secara maksimal, atau 250 ribu kasus per minggu jika terjadi peningkatan penularan sebesar 50 persen.
“Atau sebesar 80 ribu kasus per minggu yang dianggap sebagai estimasi yang paling mungkin terjadi,” tambah dia.
Wiku juga menyebut, keterisian tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit rujukan memang tercatat mengalami kenaikan, namun masih di bawah 10 persen. Sedangkan tren kenaikan harian tercatat sedikit mengalami kenaikan, namun masih tetap rendah jika dibandingkan dengan tren pada November-Desember 2021.
Ia pun mengapresiasi seluruh pihak baik masyarakat yang disiplin menerapkan protokol kesehatan, maupun pemerintah pusat dan daerah yang terus berkoordinasi menyiapkan fasilitas layanan kesehatan, vaksinasi, dan pengawasan prokes di tempat umum.
“Terlebih pula, kita berhasil mempertahankan kondisi ini di tengah keberadaan varian Omicron yang lebih menular dan berpotensi menyebabkan lonjakan kasus yang signifikan,” jelas Wiku.
Baca juga : Cara untuk tidak Ketularan Omicron Seperti Dr Faheem Younus
Kendati kasus Covid-19 mengalami tren kenaikan, pemerintah belum mengubah aturan pengetatan perjalanan khususnya untuk angkutan massal. Wiku mengatakan, aturan pengetatan perjalanan masih mengacu edaran Satgas Nomor 22 Tahun 2021.
"Sejauh ini masih mengacu pada surat edaran Satgas Nomor 22 Tahun 2021 dimana khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat atau menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan," ujar Wiku.