REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Neira J Kalangi tak kuasa menahan tangis saat keluar dari rumah tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (25/1) sekitar pukul 19.30 WIB. Neira menghirup udara bebas setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.
"Saya juga terima kasih atas semua pelajaran yang diberikan kepada saya. Saya selalu bersyukur apapun itu," ucap Neira dengan penuh haru, di depan Gedung Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/1).
Neira mendapatkan penangguhan penahanan dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah 10 hari mendekam di balik jeruji besi. Ia ditahan atas laporan suaminya, MFH, dengan tuduhan mengganti password akun media sosial (medsos) milik suaminya tersebut. Laporannya teregister di nomor: SP.Han/02/1/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, 14 Januari 2022.
Usai penahanannya resmi ditangguhkan, Neira berjanji akan menjadi orang yang baik bagi keluarganya, terutama kepada sang ayah yang kini sudah sepuh. Neira juga berencana segara kembali bekerja, supaya tidak menjadi beban orang tua. Dia juga ingin mengurus anak semata wayangnya.
Kemudian Neira juga berharap agar buah hatinya yang saat ini dalam pengusaan suaminya dapat dipertemukan dengan kakeknya. Apalagi sejak meninggalkan rumah, Neira tidak bisa bebas bertemu dengan anaknya. Bahkan intensitas pertemuan dengan anaknya dibatasi, dan saat bertemu pun selalu diawasi.
"Semoga ke depannya saya bisa mempersatukan anak saya dengan ayah saya. Itu cita cita saya yang terbesar," ungkap Neira.
Pada kesempatan itu, Ayah Neira, Trinit Kalangi juga tak kuasa membendung air matanya saat memeluk anak perempuannya itu. Bahkan, Trinit langsung datang dari Malang, Jawa Timur, untuk menjemput Neira. Pria asal Manado itu juga berterima kasih atas atensi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran karena telah memberikan penangguhan penahanan.
"Saya bisa peluk anak saya dan ini enggak mungkin bisa terjadi tanpa Kapolda enggak ikut campur. Ini pasti polisi jajaran dan sistem yang lakukan," ucap Trinit penuh syukur.
Dalam perkara ini, Neira dipolisikan oleh suaminya sendiri karena tindak pidana pencurian data dan akses ilegal akun media sosial. Neira dituduh melakukan peretasan terhadap akun media sosial milik suaminya tersebut. Ia dijemput penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Bali pada 14 Januari 2022.
"Kasus itupun naik ke penyidikan hingga akhirnya Neira ditahan kepolisian. Sementara kasus laporan KDRT di Polda Metro Jaya malah dilempar ke Polres Metro Depok dan belum ada kelanjutannya," ujar kuasa hukum Neira, Odie Hudiyanto.
Neira dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).
Kuasa Hukum MFH, M Qodri mengatakan, korban KDRT Neira J Kalangi ditahan atas kasus ilegal akses terhadap akun media sosial milik suaminya, MFH yang sekaligus kliennya. Bahkan disebutnya, Neira telah mengaku telah melakukan peretasan terhadap akun media sosial suaminya.
"Kami enggak tahu, yang namanya peretasan banyak hal yang bisa dilakukan, kami menjaga hal tersebut supaya tidak terjadi. Langkah preventif kami lapor polisi dong," ungkap Qodri.
Kemudian terkait kasus KDRT yang dilakukan kliennya terhadap Neira, Qodri mengeklaim sudah beres dan tidak ada lagi persoalan. Hal itu setelah kedua belah pihak membuat kesepakatan untuk menjaga kerahasiahan pernikahan dan keluarga. Juga tidak menyebarkan di ruang publik atau media sosial terkait segala informasi.
"Itu sebenarnya udah clear, selesai lah. itu ada perjanjiannya juga. Berkenaan dengan perceraiannya itu juga kesepakatan bersama," kata Qodri.