REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Satgas Covid-19 Kota Bogor membentuk tim penegak hukum terpadu (Gakkumdu). Tim yang terdiri atas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor akan melakukan sosialisasi, pencegahan dan penegakan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kepala Kejari Kota Bogor, Sekti Anggraeni, mengatakan pencegahan, peringatan, hingga penegakkan hukum akan dilakukan di lapangan oleh petugas.“Jadi kami sangat erat koordinasi dengan pihak Polresta. Jadi apapun yang dilaksanakn di lapangan langsung diketahui oleh kami juga di sini,” kata Sekti kepada wartawan, Senin (24/1).
Sekti mengatakan, tim di lapangan akan memilah mana pelanggaran yang masih bisa diberikan peringatan dan mana yang bisa diproses hukum. Sehingga, semua anggota akan saling berkoordinasi untuk menegakkan aturan terkait protokol kesehatan.
Dengan adanya penegakkan hukum, sambung dia, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat akan semakin tinggi. Lantaran ada efek jera yang diberikan.“Dan memang berbanding lurus kalau tinggi penegakkan hukum, kepatuhan juga jadi semakin tinggi. Jadi semacam efek jera ya peringatan,” tuturnya.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan penegakan hukum terkait protokol kesehatan ini memiliki dimensi yang luas. Tidak hanya UU Kesehatan, tetapi juga bisa terkait berita bohong hingga pelanggaran Instruksi Menteri Dalam Negeri.“Tentunya ini menjadi ikhtiar kita untuk menekan angka positif di Kota Bogor,” ujar Susatyo.
Diharapkan, Tim Gakkumdu ini bisa kembali menyadarkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan terlebih Kota Bogor masuk dalam PPKM Level 2. Mengingat di Kota Bogor terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan selama empat hari terakhir.
Sehingga, kata dia, semha sub sistem Satgas Covid-19 harus kembali bersiap untuk mengingatkan masyarakat. “Kita akan berusaha agar protokol kesehatan dipatuhi betul oleh masyarakat sehingga penyebaran bisa terkendali,” katanya.