REPUBLIKA.CO.ID, SALATIGA -- Jajaran Satreskrim Polres Salatiga, Jawa Tengah meringkus terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan Taufiq Restu Aji (21) warga lingkungan Kenteng, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga meninggal dunia, pada Jumat (21/1) dini hari, pekan kemarin. Pelaku, Mahesa Gus Anang Arifin (21) warga Lopait, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, diringkus kurang dari lima jam setelah peristiwa penganiayaan, yang terjadi di Jalan Penjawi, lingkungan Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo tersebut.
Dari tangan Pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain berupa sebilah pisau dengan panjang 30 sentimeter, satu buah tas selempang warna abu- abu serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi H 6465 QL.
Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana mengatakan, peristiwa yang mengakibatkan Taufiq Restu Aji meninggal dunia ini berawal saat korban bersama rekannya, Riyan Asfari pergi menemui Irmayati (17) seorang perempuan pemandu karaoke di Café Lambada, Salatiga, pada Kamis (20/1) pukul 23.00 WIB. Usai pertemuan ini, korban Taufiq bersama Riyan pulang ke tempat kost di lingkungan Soka. Namun pada Jumat (21/1) sekitar pukul 00.45 WIB, korban bermaksud menemui Irmayati kembali di lokasi yang sama dengan ditemani Riyan.
Sesampainya, di lokasi yang dimaksud, korban bertemu dengan Ika Rachmawati (21), perempuan yang pernah dekat dengan korban Taufiq hingga keduanya terlibat percekcokan, “Percekcokan ini, lalu dilerai oleh Riyan,” jelas kapolres.
Setelah itu, lanjut Indra, giliran Ika Rachmawati yang terlibat percekcokan dengan Irmayati. Tak lama berselang datang tiga orang dengan mengendarai sebuah sepeda motor ke lokasi. Ke-tiganya Mahesa Gus Anang Arifin, Bintang Apriliano Vinsa dan Annisa, yang mengaku sebagai kakak Ika Rachmawawati.
Setelah sempat terjadi perang mulut, kemudian terjadi adu jotos antara korban Taufiq dengan Anang yang selanjutnya dilerai oleh Bintang Apriliano. Beberapa saat kemudian tiba- tiba korban terjatuh dan bersimbah darah yang diduga ditusuk pelaku dengan sebilah pisau yang mengenai dada sebelah kiri.
Korban yang terkapar selanjutnya dibawa ke RSUD Kota Salatiga oleh Riyan dan Irmayati. Namun korban meninggal dunia sekitar pukul 02.00 WIB, karena luka akibat senjata tajam sedalam 10 centi meter. “Tersangka kita jerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegas kapolres.