Senin 24 Jan 2022 04:19 WIB

Tjahjo: Selesaikan Honorer untuk Tahu Kebutuhan Objektif CPNS dan CPPK

Tjahjo berharap instansi menghitung analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengikuti rapat pleno bersama Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/11/2021). Rapat pleno tersebut untuk mengambil keputusan atas hasil pembahasan RUU tentang pembentukan pengadilan tinggi, pengadilan tinggi agama, dan pengadilan tinggi tata usaha negara di sejumlah daerah salah satunya adalah Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Palembang.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengikuti rapat pleno bersama Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/11/2021). Rapat pleno tersebut untuk mengambil keputusan atas hasil pembahasan RUU tentang pembentukan pengadilan tinggi, pengadilan tinggi agama, dan pengadilan tinggi tata usaha negara di sejumlah daerah salah satunya adalah Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Palembang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo meminta instansi pemerintah untuk segera menyelesaikan tenaga honorer yang ada di instansinya. Tjahjo berharap instansi baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah melakukan perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja kembali secara komprehensif.

"Sehingga, didapat kebutuhan yang objektif baik CPNS maupun CPPPK untuk pemerintah menetapkan jumlah formasi yang dibutuhkan," ujar  Tjahjo dalam keterangan tertulis yang dibagikannya, Ahad (23/1).

Baca Juga

Tjahjo berharap, dengan penetapan formasi itu maka akan terbuka ruang untuk tenaga honorer untuk mengikuti seleksi CASN, baik sebagai CPNS maupun CPPPK. "Dengan jumlah kebutuhan yang tepat, diharapkan terbuka ruang untuk tenaga honorer untuk mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun CPPPK sesuai formasi yang akan ditetapkan," ujar Tjahjo.

Ia mengatakan, tenaga honorer senantiasa menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, berbagai langkah strategis dan signifikan telah banyak dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer.

Pada periode 2005 hingga 2014, pemerintah telah mengangkat 1.070.092 tenaga honorer menjadi ASN. Dalam kurun waktu yang sama, pemerintah hanya mengangkat 775.884 ASN dari pelamar umum.

Kemudian, PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS memberikan kesempatan tenaga honorer kategori (THK-II) untuk seleksi. Hasilnya, 209.872 THK-II dari 648.462 berhasil lulus dan menyisakan sebanyak 438.590 THK-II pada 2012.

Selanjutnya, 438.590 THK-II itu mengikuti seleksi CASN (CPNS dan CPPPK) dari tahun 2018-2020. Per Juni 2021 atau sebelum pelaksanaan seleksi CASN 2021, terdapat sisa THK-II sejumlah 410.010 orang THK-II. 

Sebanyak 410.010 orang THK-II itu terdiri dari tenaga pendidik 123. 502 orang, 4.782 tenaga kesehatan, 2.333 penyuluh dan tenaga administrasi 279.393. Namun, dari 410.010 THK-II yang ada saat ini, terdapat 51.492 THK-II mengikuti proses  seleksi CASN (CPNS dan PPPK) 2021 yang saat ini masih berlangsung.

"Untuk sebaran datanya sebagian besar berapa di Provinsi dan Kab/Kota, kami masih terus konsolidasi untuk mendapatkan informasi dan data detail dari Deputi SDM maupun BKN," katanya.

Untuk kebutuhan seperti tenaga kebersihan, pramusaji, satuan pengaman dan sebagainya, ia mengatakan, instansi dapat merekrut sesuai kebutuhan melalui mekanisme pembayaran tenaga alih daya atau outsourcing dengan beban biaya umum. Dengan beban biaya umum, instansi pemerintah membayar kepada pihak ketiga dan bukan biaya gaji (payroll).

Sedangkan, instansi kementerian, lembaga, atau pemda yang tidak melanjutkan tenaga honorer tersebut diharapkan untuk mempertimbangkan pemberian apresiasi dan penghargaan sesuai ketentuan perundang-undangan dan kemampuan instansi masing-masing.

"Diharapkan instansi (K/L/Pemda) yang bersangkutan untuk mempertimbangkan pemberian apresiasi dan penghargaan sesuai ketentuan perundang-undangan dan kemampuan instansi masing-masing," ujarnya.

Sebelumnya, penyelesaian tenaga honorer di instansi pemerintah ditargetkan bisa selesai pada 2023. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK disebutkan pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan itu berlaku, yang artinya berakhir 2023.

Sesuai ketentuan perundangan juga, status pegawai pemerintah pada 2023 hanya ada dua yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Karena itu, upaya menyelesaikan tenaga honorer atau non-PNS yang masih ada saat ini adalah dengan melalui rekrutmen PPPK sesuai perundangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement