Ahad 23 Jan 2022 06:47 WIB

Ini Kronologi Penangkapan Kakek Tersangka Asusila terhadap Balita

Polisi tangkap kakek tersangka asusila terhadap anak di Tasikmalaya.

Ilustrasi Kekerasan Seksual
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan Seksual

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menangkap seorang kakek yang dilaporkan telah berbuat asusila terhadap tetangganya seorang anak berusia 4 tahun di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Akibat perbuatannya itu, kakek berinisial E diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Korban anak perempuan usia empat tahun, tersangka (inisial) E umur 76 tahun, merupakan tetangganya," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan saat jumpa pers di Tasikmalaya, Sabtu (22/1/2022).

Baca Juga

Ia menuturkan, kasus asusila itu berhasil terungkap berdasarkan laporan masyarakat pada 18 Januari 2022, dan perbuatannya terjadi Sabtu 15 Januari 2022 di rumah korban, Kota Tasikmalaya. Polisi, kata dia, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap seorang kakek yang diduga melakukan asusila terhadap anak berusia empat tahun itu.

Tersangka langsung dibawa ke Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut terkait perbuatan asusilanya itu. "Ini masih dalam pemeriksaan, karena ada beberapa kesaksian yang akan kami dalami, kami masih gali informasi lainnya," kata Kapolres.

Ia mengungkapkan, pengakuan tersangka berawal dari mendatangi rumah korban, lalu melihat korban tertidur, selanjutnya melakukan perbuatan tidak pantas terhadap anak perempuan. Aksinya itu, kata Kapolres, dilakukan karena di rumah korban sedang sepi, orang tuanya sedang pergi bekerja.

Namun, perbuatannya itu diketahui oleh saudara kembar korban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi. "Ini diketahui oleh saudara kembarnya," katanya.

Akibat perbuatannya itu tersangka mendekap di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya Kota dan dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolres mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak perempuannya untuk menghindari bahaya kejahatan seksual.

"Harus menghindari adanya kesempatan, ini juga kan si kakek karena ada kesempatan," kata Kapolres.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement