REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama ini terbuka terkait semua kegiatan pengadaan di Ibu Kota. Pernyataan Riza sehubungan adanya temuan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Pemprov DKI Jakarta kemahalan bayar dalam pengadaan lahan di Jakarta Timur.
"Teman-teman silahkan lihat, kritisi, beri rekomendasi, masukan, kami ingin memastikan bahwa semua proses melalui mekanisme yang baik," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (21/2/2022).
Riza menyebutkan, dalam pengadaan lahan tersebut, ada ketentuan dan tahapan yang harus dilalui dan tahapannya juga tidak sebentar serta tidak mudah. "Terlebih banyak tanah bersengketa dan bermasalah, tapi semua prosesnya yang dibayar itu sudah melalui tahapan yang panjang tidak satu dua tahun," katanya.
Selain itu, setidaknya ada 14 tahapan yang harus dipenuhi. "Dibayar itu tidak hanya harganya yang harus sesuai dengan situasi, kondisi, fakta dan datanya, tapi juga prosesnya harus baik dan benar," ujarnya.
Riza meyakini semua pejabat di Pemprov DKI paham ketentuan terkait pengadaan lahan. "Sejauh ini kami meyakini semua jajaran Pemprov DKI Jakarta mulai dari kepala dinas sampai ke bawahnya mengerti dan memahami aturan yang ada terkait proses pengadaan lahan atau proyek, lelang dan sebagainya," kata Riza.
Karena itu, Riza juga meyakini seluruh proses yang ada di Jakarta selama ini berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan. Namun, Pemprov DKI juga menghormati upaya Kejaksaan, Kepolisian, KPK, pengadilan dan lain-lain dalam melaksanakan tugasnya mengungkap pelanggaran hukum.
"Di antaranya kemarin yang melakukan upaya penggeledahan, tentu kami hormati dan hargai itu bagian tugas dan tanggung jawab yang tentu harus kami hormati dan hargai," katanya.
Riza berharap tidak ada masalah dari pengadaan lahan di DKI yang sedang diselidiki Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, dia akan menyerahkan sepenuhnya hal tersebut pada aparat hukum yang berwenang.
Sebelumnya, Tim jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta terkait kasus mafia tanah yang masuk kualifikasi dugaan korupsi pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2018. Penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti setelah kasus tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Abdul Qohar mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik pidsus Kejati DKI melakukan penyitaan terhadap dokumen dan alat elektronik dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta. Setelah mengumpulkan sejumlah barang dan alat bukti, tim jaksa penyidik pidsus Kejati DKI akan menetapkan tersangka.