Sabtu 22 Jan 2022 07:15 WIB

KPK tak Banding, Vonis Stepanus Robin Inkrah

Jaksa KPK tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan terdakwa Robin.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Stepanus Robin Pattuju. Terdakwa kasus suap penanganan perkara yang merupakan mantan penyidik KPK itu, sebelumnya dijatuhi vonis 11 tahun penjara. “Informasi yang kami peroleh, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan kawan-kawan telah menerima putusan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement