Kamis 20 Jan 2022 23:07 WIB

Ustadz Mizan Penceramah Diperiksa Sebagai Tersangka di Polda NTB

Ustadz Mizan disangkakan dengan pasal ujaran kebencian

Ustadz Mizan disangkakan dengan pasal ujaran kebencian. Ilustrasi polisi
Foto: Antara
Ustadz Mizan disangkakan dengan pasal ujaran kebencian. Ilustrasi polisi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM — Penceramah dari Pesantren As-Sunnah di Bagek Nyaka, Kabupaten Lombok Timur, Ustaz Mizan Qudsiah diperiksa sebagai tersangka di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Artanto, di Mataram, Kamis (20/1/2022, mengonfirmasi perihal adanya pemeriksaan dia sebagai tersangka di ruang penyidik siber.

Baca Juga

"Hari ini Ustadz Mizan kami periksa selaku tersangka dalam kasus potongan video kemarin yang sempat viral," kata Artanto.

Dia  menyatakan bahwa penetapan Mizan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Kuasa hukum Mizan, Apriadi Abdi Negara, turut mengonfirmasi kliennya diperiksa penyidik siber dengan kapasitas sebagai tersangka.

"Iya, benar, Pak Ustaz sudah tersangka dan baru saja saya selesai mendampingi pemeriksaannya," ujar dia.

Dia pun menyampaikan kliennya menjadi tersangka terhitung sejak polisi penyidik menetapkan itu pada Senin (17/1).

Dalam statusnya sebagai tersangka, Mizan disangkakan pasal 14 ayat 1, 2 dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 28 ayat 2 junctopasal 45 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk diketahui pasal 14 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana itu mengatur persoalan penyebaran berita bohong yang dapat mengakibatkan keonaran di tengah masyarakat.

Ancaman pidana paling berat 10 tahun penjara sesuai yang diatur dalam ayat 1. Kemudian pada pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UUI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu mengatur soal ujaran kebencian yang menimbulkan SARA.

Untuk ancaman pidana-nya, diatur dalam pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman paling berat enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Mizan sebelumnya dalam cuplikan video ceramahnya yang berdurasi 19 detik itu ada ucapan yang diduga mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok. Dia pun dilaporkan kelompok masyarakat perihal dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik ke Polda NTB.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement