Kamis 20 Jan 2022 14:05 WIB

Pemkot Depok Kaji Skala Upah Pekerja dengan Masa Kerja di Atas Satu Tahun

Nantinya skala pengupahan pekerja sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi tenaga kerja honorer.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ilustrasi tenaga kerja honorer.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok sedang mengkaji struktur skala pengupahan bagi para pekerja. Hal tersebut dilakukan guna melindungi tenaga kerja yang sudah bekerja di atas satu tahun.

Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin mengatakan, struktur skala pengupahan masih menjadi pembahasan dengan berbagai pihak. Baik dengan Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Baca Juga

"Jika ditemukan rumusan yang disepakati, kami akan wajibkan seluruh perusahaan yang ada di Depok untuk membuat skala pengupahan," ujar Thamrin.

Menurut Thamrin, nantinya skala pengupahan pekerja sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada hitungan lama masa kerja, jumlah anak dan lain sebagainya.

"Kami berharap, ke depan tidak ada lagi permasalahan Upah Minimum Kota (UMK). Sebab, sudah ada skala pengupahan dan semua mengetahui hitungan kenaikan gajinya. Semoga dengan ini para pekerja mempunyai kepastian setiap dua tahun sekali gajinya. Temasuk juga perlindungan terhadap pekerja. Jangan sampai gajinya sudah bagus, tetapi perlindungan pekerjanya tidak ada," harapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement