REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap berbagai kasus peredaran narkoba sepanjang 2021. Salah satunya adalah mereka berhasil menyita barang bukti berupa ganja sebanyak 115,1 ton.
"BNN RI telah menyita barang bukti sebanyak 115,1 ton ganja dan 50,5 hentare lahan ganja," ujar Kepala BNN Petrus Reinhard Golose dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (20/1/2022).
Selain ganja, BNN juga mengamankan barang bukti berupa metavetamin atau ganja sebanyak 3,316 ton. Serta 191.575 butir ekstasi dan barang bukti lain, seperti heroin dan kokain.
BNN mencatat nilai barang bukti dan penyitaan aset tindak pidana pencucian uang dari 14 kasus dan 16 tersangka, yang jumlahnya mencapai Rp 108,3 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp 2.220.845.605, uang dalam rekening Rp 7.128.686.865, aset bergerak Rp 8.578.100.000, aset tidak bergerak Rp 89.798.592.500, dan aset berharga Rp 646.913.500.
"Barbuk dan aset yang disita dari 14 kasus dan 16 orang tersangka TTPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) senilai Rp 108,3 miliar yang terdiri dari uang tunai, uang dalam rekening, dan aset, dan barang berharga lainnya," ujar Petrus.
Di samping itu, BNN juga berhasil mengungkap 85 jaringan yang terdiri dari 24 jaringan sindikat internasional. Di mana 61 jaringan dalam negeri yang beroperasi di seluruh Indonesia. "Dengan kasus yang berhasil diungkap sebanyak 760 kasus, dengan tersangka 1.109 orang," ujar Petrus.