Rabu 19 Jan 2022 10:16 WIB

Baznas Sambut Erick Konsolidasikan Zakat BUMN Lewat Baznas

Baznas berharap perintah Menteri BUMN dapat diikuti oleh segenap direksi BUMN.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendukung konsolidasi zakat yang dilakukan Baznas.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendukung konsolidasi zakat yang dilakukan Baznas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Pimpinan Baznas Rizaludin Kurniawan mengatakan Menteri BUMN Erick Thohir meminta jajaran direksinya mendukung konsolidasi zakat sesuai dengan perundang-undangan zakat melalui Baznas. 

“Alhadulillah, Pak Menteri BUMN mendukung langkah Baznas dalam mengonsolidasikan zakat BUMN melalui Baznas sesuai dengan perundang-undangan yang ada,” kata Rizal, Rabu (18/1).Sebagai bentuk dukungan, menurut dia, Menteri BUMN mengeluarkan surat edaran tentang optimalisasi penyaluran zakat insan  BUMN.

Rizaludin menyampaikan, Menteri BUM tidak mau zakat ini dikelola sendiri-sendiri. Hal ini membuat zakat tidak terlihat hasilnya. Secara undang-undang ada, Baznas sebagai tupoksi menjalankan program zakat.

Baznas dinilai telah siap mengemban Amanah tersebut, karena landasan hukumnya berupa Inpres No 3 Tahun 2014 tentang optimalisasi zakat di BUMN, BUMD, ASN dan TNI/Polri. “Kita telah mengajak BUMN untuk Bersatu dalam mengkonsolidasikan potensi zakatnya untuk sebesar-besarnya demi kepentingan umat. Dikelola secara bersama akan lebih maksimal hasilnya dibandingkan pengelolaan secara sectoral,” jelas Rizal.

Ia berharap, perintah Menteri BUMN dapat diikuti oleh segenap direksi BUMN. “Langkah Menteri BUMN yang akan membentuk tim pemantau yang bertugas mengawasi proses pelaksanaan konsolidasi zakat BUMN melalui Baznas ini adalah tepat. Agar prosesnya berjalan secara optimal,” katanya.

Rizal juga mengatakan akan membantu proses konsolidasi zakat di BUMN melalui Baznas dengan memfasilitasi  prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku. “BAZNAS akan terbuka membantu proses konsoliadasikan zakat ini dengan tetap berpegang pada aturan yang ada,” ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement