Rabu 19 Jan 2022 05:20 WIB

Heru Dinyatakan Bersalah Korupsi ASABRI

Kejaksaan menghargai perbedaan pendapat dalam menyikapi vonis nihil Heru Hidayat.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

  JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan Heru Hidayat bersalah. Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) itu dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara Rp 22,7 triliun. “Terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement