JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan Heru Hidayat bersalah. Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) itu dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara Rp 22,7 triliun. “Terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah...
Berita Lainnya