Selasa 18 Jan 2022 12:01 WIB

Diperpanjang Sepekan, PPKM Jabodetabek Masih di Level 2

Sedangkan PPKM luar Jawa Bali yang diperpanjang dua pekan hingga 31 Januari 2022.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Warga beraktivitas di Lapangan Taman Banteng, Jakarta, Ahad (9/1). Keberadaan area ruang terbuka hijau dijadikan warga sebagai alternatif untuk berlibur di akhir pekan di Jakarta, meskipun pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dengan status level 2 dari tanggal 4-17 Januari 2022. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00. Sedangkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang diatur secara teknis oleh Pemerintah Daerah.

Sementara, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00. Sedangkan maksimal pengunjung tempat makan 50 persen dan waktu dibatasi 60 menit.

Seperti halnya di atas, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka, dengan tambahan ketentuan wajib penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 hingga 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen. Dan waktu makan dibatasi 60 menit serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan. Tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng) serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah. Misalnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75  orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan beberapa ketentuan. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement