REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Setelah nihil angka kasus positif Covid-19, terjadi penambahan tujuh orang pasien positif di Provinsi Lampung pada Jumat (14/1/2022). Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung dr Reihana berharap semua pihak mengetatkan protokol kesehatan di mana pun berada.
Berdasarkan data Dinkes Provinsi Lampung pada Jumat (14/1), total kasus positif Covid-19 di Lampung sebanyak 49.753 orang, terdapat penambahan tujuh orang pasien positif. Sedangkan pasien sembuh total 45.539 orang, dan pasien positif yang meninggal dunia total 3.825 orang, tidak ada penambahan.
Kadiskes Lampung dr Reihana yang juga jubir Satgas Penanganan Covid-19 di Lampung membenarkan adanya penambahan tujuh orang pasien positif di Lampung. “Perketat prokes, perluasan test, tracing dan treatment,” kata Reihana di Bandar Lampung, Jumat (14/1).
Ia tidak menjelaskan tujuh pasien positif yang baru terdeteksi tersebut. Belakangan ini, jumlah pasien positif Covid-19 di wilayah Lampung nihil setiap harinya. Namun, pada pekan ini terdapat tujuh orang pasien positif. Belum diketahui juga, dari tujuh pasien tersebut apakah terdeteksi varian Omicron.
Tujuh orang pasien positif Covid-19 tersebut berasal dari Kota Bandar Lampung sebanyak lima orang, Kabupaten Pringsewu satu orang, dan Kabupaten Lampung Utara satu orang. Sedangkan 12 dari 15 kabupaten lainnya nihil kasus positif Covid-19.
Saat ini, Provinsi Lampung yang terdiri dari 15 kabupaten/kota berstatus zona kuning (risiko penyebaran Covid-19 rendah). Tidak terdapat zona merah (risiko tinggi), dan zona hijau (tidak terdampak Covid-19). Semua kabupaten/kota menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, hanya satu Kabupaten Lampung Utara yang menerapkan PPKM Level 2.
Sebelumnya, Reihana membantah info yang tidak jelas sumbernya tersebut yang menyatakan terdapat pasien Omicron di Lampung. Menurut dia, kalaupun ada pasti akan diumumkan agar masyarakat lebih ketat menerapkan protokol kesehatannya.
Ia menyatakan, bila ditemukan kasus Omicron di daerahnya maka pasien terjangkit diwajibkan untuk melakukan isolasi dan perawatan di rumah sakit. Menurutnya, memang belum ada kasus varian Omicron di Lampung, tapi sudah ada surat edaran dari Kementerian Kesehatan yang mengharuskan pasien terpapar wajib di isolasi di rumah sakit.
Perawatan di rumah sakit, menurut dia, untuk mengantisipasi persebaran Covid-19 varian Omicron di tengah masyarakat. Selanjutnya pasien positif Omicron tersebut akan menjalani perawatan dan observasi, dimana hasil pemeriksaan Whole Genome Sequencing atau WGS akan dilaporkan secara berkala.