Jumat 14 Jan 2022 19:18 WIB

Larangan Masuk Dicabut, Pemerintah Diminta Fokus ke Aturan Pengetatan

Mulai hari ini larangan WNA masuk dari 14 negara terdampak omicron dicabut.

Sejumlah penumpang pesawat internasional antre pemeriksaan setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Pemerintah mencabut larangan masuk bagi WNA dari 14 negara yang terdampak omicron.
Foto:

Saat ini jumlah kasus positif omicron di Indonesia terus bertambah. Kementerian Kesehatan RI mengonfirmasi angka tambahan 66 kasus pada Rabu (12/1/2022). Total kasus omicron menjadi 572 kasus.

"Penambahan kasus tersebut terdiri dari 33 kasus dari pelaku perjalanan internasional dan 33 orang transmisi lokal," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi, Jumat (14/1/2022).

Sebagai tindak lanjut, seluruh pasien wajib menjalankan karantina kesehatan. Mayoritas menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Kemayoran. Jumlahnya sekitar 339 orang, sisanya menjalani karantina di RS yang telah ditunjuk oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Terkait dengan kondisi pasien, Nadia menyebutkan tidak ada perbedaan karakteristik gejala antara pasien perjalanan luar negeri dan pasien transmisi lokal. Sebagian besar gejalanya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak yang dialami pasien adalah batuk, pilek dan demam.

“Hampir setengahnya atau sekitar 276 orang telah selesai menjalani isolasi, sedangkan sisanya 296 orang masih isolasi. Dari hasil pemantauan di lapangan, mayoritas gejalanya ringan dan tanpa gejala. Jadi belum butuh perawatan yang serius,” katanya.

Penambahan kasus omicron dalam beberapa waktu terakhir telah berimplikasi pada lonjakan kasus harian nasional. Bahkan proporsi varian omicron jauh lebih banyak dibandingkan varian delta.

“Dari hasil monitoring yang dilakukan Kemenkes, kasus probable omicron mulai naik sejak awal tahun 2022. Sebagian besar dari pelaku perjalanan luar negeri, hal ini turut berdampak pada kenaikan kasus harian Covid-19 di Indonesia,” tuturnya.

Menghadapi lonjakan kasus Covid-19, Kementerian Kesehatan akan meningkatkan pelaksanaan 3T yakni Testing, Tracing dan Treatment terutama di daerah yang berpotensi mengalami penularan kasus tinggi. “Langkah antisipasi penyebaran Omicron telah kita lakukan dengan menggencarkan 3T terutama di wilayah Pulau Jawa dan Bali,” ujarnya.

Untuk testing, Kemenkes telah mendistribusikan kit SGTF ke seluruh lab pembina maupun lab pemerintah dan memastikan jumlahnya mencukupi. Kapasitas pemeriksaan PCR dan SGTF juga diupayakan untuk dipercepat, sehingga penemuan kasus bisa dilakukan sedini mungkin.

Sementara itu, mantan Direktur Organisasi Kesehatan Dunia PBB (WHO) Asia Tenggara Tjandra Yoga Aditama mengatakan, ada tujuh hal yang seharusnya dilakukan jika masih ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke luar negeri (LN). Tjandra mengakui, memang sudah ada imbauan agar  tidak keluarnegeri dulu saat ini karena perkembangan omicron.

"Tetapi, kalau toh ada WNI yang memutuskan akan pergi ke luar negeri dengan berbagai pertimbangannya maka setidaknya ada tujuh hal yang bisa dilakukan," ujarnya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima.

Pertama, dia menyebutkan adanya penjelasan komunikasi risiko yang baik, jelas, transparan, berdasar data, tentang risiko bahaya tertular penyakit. Kedua, terus menjelaskan ke publik tentang situasi omicron di dunia, hari per hari, termasuk perkembangan di kota-kota negara di luar negeri.

Ia menyontohkan ini sama seperti informasi yang selalu disampaikan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) ke warga negara Amerika Serikat, dengan berbagai level kewaspadaan dan persiapan yang perlu dilakukan. Ketiga, dia melanjutkan, semua WNI yang terpaksa harus di luar negeri sekarang ini maka semua harus selalu dalam pengawasan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)/Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) setempat.

Keempat, dia menambahkan, jika ada WNI yang sakit di LN maka bukan hanya harus ditangani di sana tetapi juga diinformasikan ke Indonesia untuk antisipasinya. Lima, pengawasan kesehatan di pesawat terbang yang akan keluar dari Indonesia harus dalam kendali Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), sesuai mekanisme dalam International Health Regulation (IHR-2005).

"Kalau WNI datang dari LN maka tentu harus ikuti prosedur karantina kesehatan. Kemudian isi data kesehatan perjalanan lengkap," ujarnya.

Tak hanya itu, tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di awal dan akhir masa karantina. Kemudian, menjalani karantina sesuai aturan. Setelah itu, kalau hasil tes PCR positif, dia melanjutkan, maka dilakukan isolasi dan penanganan pasien.

"Sesudah selesai masa karantina dan isolasi maka informasi yang bersangkutan diberikan ke pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) setempat, agar tetap dalam pengawasan walaupun sudah melakukan aktivitas di masyarakat," katanya.

photo
Covid 19 omicron serang anak-anak di AS - (Republika)
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement