Jumat 14 Jan 2022 09:29 WIB

Siang Ini, Ribuan Buruh se-Jabotabek Gelar Aksi Tolak Omnibus Law di DPR

Aksi akan dipusatkan di depan kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jalan Gatot Subroto.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ribuan buruh se-Jabodetabek yang tergabung dalam berbagai elemen siap menggelar aksi unjuk rasa menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law di depan kompleks Gedung MPR/DPR/DPRD RI, Jumat (14/1/2022) siang. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut diikuti oleh buruh petani, nelayan, serta konfederasi serikat pekerja, federasi serikat pekerja nasional, buruh migran, dan pekerja rumah tangga.

"Ribuan buruh se-Jabodetabek siap mendatangi DPR RI menolak omnibus law. Puluhan ribu buruh lainnya akan melakukan aksi serupa di 30 provinsi," kata Said Iqbal, Jumat (14/1/2022).

Sementara, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah mengatakan, perkiraan massa mencapai 10 ribu orang. "Kawan-kawan buruh yang akan turun sekitar 10 ribu orang, dari KSPI, KPBI, KSPSI, Serikat Petani Indonesia, Jala PRT, dan berbagai organisasi pendukung partai buruh," kata dia.

Aksi akan dipusatkan di depan kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jalan Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat, mulai pukul 10.00 WIB. Dalam aksi tersebut, buruh menuntut pemerintah pusat untuk menaati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Baca juga : Anggota DPR: Dalam Soal Pengangkatan Guru P3K Menteri Nadiem Jangan Egois!

Omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK pun memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan.

Selain menolak omnibus law atau UU Cipta Kerja, buruh juga meminta revisi Undang-Undang KPK, pengesahan RUU PKS, dan ekologi lingkungan hidup yang berkelanjutan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement