Kamis 13 Jan 2022 23:25 WIB

Polda Jambi Periksa Karyawan Antam Terkait Perdagangan Emas Ilegal

Terkait kasus ini, Polda Jambi telah menetapkan enam orang tersangka.

Emas batangan (ilustrasi). Penyidik Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi memeriksa staf PT Aneka Tambang (Antam) terkait pengembangan kasus jaringan perdagangan emas ilegal.
Foto: Republika/Prayogi
Emas batangan (ilustrasi). Penyidik Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi memeriksa staf PT Aneka Tambang (Antam) terkait pengembangan kasus jaringan perdagangan emas ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Penyidik Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi memeriksa staf PT Aneka Tambang (Antam) terkait pengembangan kasus jaringan perdagangan emas ilegal yang beberapa waktu lalu berhasil diungkap.

"Polisi bekerja sama dengan PT Antam melakukan klarifikasi atas keterangan tersangka yang menyebutkan dugaan aliran perdagangan emas ilegal itu dari beberapa tersangka ke PT Antam," kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga

Pemeriksaan pihak PT Antam dilakukan untuk mendalami keterangan tersangka yang menyebutkan emas ilegal yang telah diolah ada yang dijual kepada PT Antam dengan menggunakan surat keterangan dari toko emas yang ada di Sumatera Barat. Ditambahkan Sigit, pihaknya saat ini masih mendalami mekanisme prosedur pembelian, kemudian kemurnian yang dilakukan oleh PT Antam.

"PT Antam sangat kooperatif, kita akan terus bekerja sama untuk terus mengklarifikasi keterangan-keterangan tersebut," tuturnya.

Sementara itu, staf PT Antam saat ditanyai wartawan usai pemeriksaan di Mapolda Jambi tidak bersedia memberikan keterangan."Kami tidak memberikan keterangan. Nanti langsung tanyakan ke Corporate Secretary, mereka nanti yang kasih keterangan," kata staf PT Antam saat meninggalkan ruang Ditreskrimsus Polda Jambi.

Terkait kasus ini, Polda Jambi telah menetapkan enam orang tersangka dengan inisial IW (43), DP (38), HG (40), IM (51) dan AS (72), serta oknum polisi berinisial MM. Selain menetapkan enam orang tersangka, Polda Jambi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah emas batangan dengan berat keseluruhan lebih kurang 3 Kg, serta uang tunai lebih kurang Rp1,6 miliar yang diduga akan digunakan sebagai modal untuk membeli emas hasil penambangan emas ilegal di wilayah Jambi.

Sementara itu Humas PT Antam, Diana Siti saat dihubungi melalui WhatsApp hanya minta media mengajukan pertanyaan untuk diklarifikasi ke Antam, namun sampai berita ini disiarkan tidak ada jawaban dari pihak PT Antam tersebut.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement