Kamis 13 Jan 2022 21:36 WIB

Polisi Bekuk Maling Motor yang Kerap Beraksi di Depok

Para pelaku maling motor tersebut diamankan di wilayah Kabupaten Bogor.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Maling motor beraksi, ilustrasi
Foto: blogspot
Maling motor beraksi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian dari Tim Presisi Polres Metro (Polrestro) Depok berhasil menangkap pelaku pencurian bermotor yang biasa beraksi di Kota Depok dan wilayah lainnya. Para pelaku maling motor tersebut diamankan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

"Dari tangan para pelaku disita enam unit sepeda motor, salah satunya motor merk Honda Scoopy warna cream tahun 2021, milik pelapor atas nama Anggota DPRD Kota Depok, Hamzah," ujar Kapolrestro Depok, Kombes Imran Erwin Siregar di Mapolrestro Depok, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga

Adapun lima unit sepeda motor yang disita lainnya yakni merk Honda Beat warna hitam tahun 2014, milik pelapor atas nama Edi Antoni Ginting. Satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih tahun 2019 No. Polisi B 4546 FTI, hasil pencurian di Cileungsi Bogor yang dipergunakan sebagai sarana setiap melakukan pencurian.

"Lalu, sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam No Polisi F 4386 WK, sepeda motor merk Yamaha Nmax warna Putih No. Polisi: F 5284 FEE dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam," terang Imran.

Menurut Imran, satu dari tiga pelaku ditangkap setelah ditembak di pangkal bahu. Ketiga pelaku yaitu AH, (27 tahun), KH (20 tahun) dan AJ (30 tahun). "Ketiga pelaku yang ditangkap merupakan pemain spesialis curanmor. Salah satu pelaku AJ yang diberi tindakan tegas terukur diketahui residivis kasus serupa di Jakarta," ungkapnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement