Kamis 13 Jan 2022 17:09 WIB

Aktivis Perempuan Lebak Dukung Hukuman Mati Bagi Pemerkosa Santri

Hukuman mati bagi Herry Wirawan untuk melindungi kaum perempuan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Sejumlah aktivis perempuan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mendukung hukuman mati bagi pelaku pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, guna melindungi kaum perempuan. "Jika hukuman mati itu direalisasikan maka menjadikan tonggak sejarah terhadap pelaku pemerkosa anak dan perempuan di Tanah Air," kata Ketua Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU) Kabupaten Lebak, Siti Nurasiah di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Kamis (13/1/2022).

Menurut Siti, seluruh kaum hawa tentu mendukung hukuman mati bagi pelaku pemerkosa perempuan dan anak. Hukuman mati itu tentu dipastikan dapat melindungi perempuan dan anak dari korban kejahatan seksual. Meski pelaku memiliki pemahaman di luar Suni yang menganggap tindakan seksual itu legal secara pemahaman dibolehkan juga merupakan bentuk ketaatan kepada sang guru. Namun, perbuatan perzinahan di Indonesia melanggar hukum pidana dan pelakunya harus diproses hukum.

Baca Juga

"Kami sangat setuju hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual itu jika direalisasikan, namun jika tidak diterapkan hukuman mati diharapkan hukuman berat juga ditambah dikebiri kimia," kata mantan Ketua Fatayat NU Lebak tersebut.

Siti mengapresiasi, jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati terhadap pelaku Herry Wirawan, sebagai terdakwa pemerkosa santriwati di Bandung. Ketegasan penegak hukum diharapkan bisa menekan angka kekerasan seksual pada anak dan perempuan. Saat ini, kata dia, kasus kekerasan dan kejahatan seksual cenderung meningkat baik tingkat daerah maupun nasional. "Kami berharap penegak hukum bertindak tegas bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan, " kata Siti.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak, Ratu Mintarsih mengatakan, penerapan hukuman mati ith dapat menimbulkan efek jera sehingga kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan menurun drastis. Tindakan hukuman berat harus diberikan kepada para pelaku kekerasan seksual pada anak dan perempuan hingga hukuman mati.

Pasalnya, mereka para korban kekerasan itu tentu berdampak terhadap masa depan korban.Selain itu juga para korban perlu pemulihan kejiwaan dan harus mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi. "Kami berharap para korban kekerasan anak dan perempuan dapat pendampingan sehingga mereka kembali kehidupan yang normal," katanya Ratu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement