Kamis 13 Jan 2022 07:46 WIB

KPK Apresiasi Majelis Hakim dalam Putusan Stepanus Robin

Apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan majelis hakim sesuai dakwaan JPU.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa Stepanus Robin Pattuju berjalan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/1). Majelis Hakim memvonis mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara juga dibebankan mengembalikan uang Rp 2,32 miliar ke negara atau pidana tambahan selama dua tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di KPK. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Stepanus Robin Pattuju berjalan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/1). Majelis Hakim memvonis mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara juga dibebankan mengembalikan uang Rp 2,32 miliar ke negara atau pidana tambahan selama dua tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di KPK. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim terkait terdakwa kasus suap penganaganan perkara di KPK, Stepanuus Robon Pattuju. KPK menilai, majelis Hakim telah memutus perkara ini secara independen sesuai tugas dan kewenangannya.

KPK menilai, apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan majelis hakim sudah sesuai dengan dakwaan tim jaksa. Terdakwa Stepanus Robin Pattuju terbukti bersalah sebagian besar telah sesuai dengan apa yang KPK uraikan dalam uraian surat tuntutan tim jaksa.

"Sedangkan perbedaannya hanya pada berat ringannya hukuman saja," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Ali mengatakan, selain itu majelis hakim juga memutus bagaimana peran-peran para pihak  sebagaimana yang dituangkan dalam permohonan Justice Colabollator terdakwa Stepanus. Dia melanjutkan, putudan itu juga sudah sesuai dengan fakta-fakta hukumnya.

"Setelah putusan ini, tim jaksa tentu akan melakukan analisis atas hasil putusan tersebut guna penyiapan langkah-langkah berikutnya," katanya.

Baca juga : KPK Dalami Pemilihan dan Ganti Rugi Lahan dalam Kasus Wali Kota Bekasi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Stepanus Robin Pattuju. Mantan penyidik KPK itu juga diganjar Robin hukuman denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Robin guna membayar uang pengganti senilai Rp 2.322.577.000. Uang tersebut harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. 

Stepanus Robin terbukti bersalah menerima suap Rp 11 miliar dan 36 ribu dolar AS terkait penanganan perkara di KPK agar tidak naik ke tingkat penyidikan. Uang tersebut diperoleh Robin lewat penanganan lima perkara yang tengah diurus KPK bersmaa dengan pengacara Maskur Husain.

Kendati, vonis ini lebih rendah setahun daripada tuntutan Jaksa KPK. Tim Jaksa pada KPK menuntut Robin dengan 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan atas perbuatannya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement