Madiun - Mantan Kepala Desa (Kades) Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, NA ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes.
"Kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kemarin," ujar Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo melalui Kasatreskrim AKP Ryan Wira Raja Pratama, Rabu (12/1/2022).
Raja menyebut, dugaan korupsi itu diselidiki mulai Desember 2021. Setelah statusnya naik ke penyidikan, mantan Kades Kaligunting yang awalnya sebagai saksi, akhirnya jadi tersangka.
Raja menyebut, modus korupsi yang dilakukan tersangka yaitu menguasai dana APBDesa dengan mengambilnya dari bendahara desa. Tersangka beralasan proyek-proyek di desanya ada memakai uang itu terlebih dahulu.
"Alasannya kepada bendahara karena pelaksanaan proyek-proyek desa sudah ditangani dan ditalangi oleh uangnya dia sendiri," tambah Raja.
Dari data yang ada, kasus korupsi dilakukan NA dilakukan mulai Tahun 2016. Seperti memotong honor tim pengelola kegiatan (TPK) Tahun 2016-2019, lalu honor konsultan perencana Tahun 2019.
"Ada yang memotong honor kuli dan tukang Tahun 2017-2019, hingga tunjangan Plt Sekdes Kaligunting," jelas dia.
Menurut Raja, tersangka juga menyalagunakan uang kompensasi pemakaman dalam proyek perumahan.
"Total kerugian negara dari hasil audit BPKP sebesar Rp 487 juta," bebernya.
Untuk membongkar kasus itu, penyidik Satreskrim Polres Madiun juga mendatangkan sejumlah ahli, mulai dari Kemendes, LKPP hingga ahli kontruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.