REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Provinsi Aceh, Juli Amin mengatakan, kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia Asnawi Luwi di Kabupaten Aceh Tenggara pada 31 Juli 2019, murni karena pemberitaan. Adapun pelaku diduga merupakan personel TNI AD.
"Hasil investigasi yang kami lakukan beberapa hari sejak kasus kebakaran terjadi di Aceh Tenggara, kami simpulkan kasus ini murni karena pemberitaan," kata Juli di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Selasa (11/1).
Juli mengatakan, kasus pembakaran rumah milik Asnawi Luwi di Kabupaten Aceh Tenggara termasuk dalam kategori pelanggaran hukum berat. Menurut dia, dampak yang disebabkan atas kejadian tersebut menyebabkan istri dan anak-anak korban trauma berat.
Dia mengatakan, dalam kasus tersebut tidak semata-mata murni kasus pembakaran. Hanya saja, pihaknya menemukan adanya penyertaan karena kasus tersebut terindikasi mengarah untuk membunuh Asnawi bersama keluarganya."Jadi dalam kasus ini, kami tidak mau pelaku dihukum dengan kelalaiannya, karena di sini ada ancaman nyawa, ancaman pembunuhan," kata Juli.
Untuk itu, menurut Juli, AJI Provinsi Aceh meminta Polisi Militer Kodam (Pomdam) Iskandar Muda yang menangani penyidikan kasus tersebut agar turut menyertakan pasal lain saat kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan militer. Tidak hanya pembakaran rumah, melainkan juga percobaan pembunuhan.