BANDUNG—Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 peserta didik, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1). Selain itu jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut terdakwa dihukum kebiri kimia. "Dalam tuntutan kami, kami pertama, menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti dan komitmen kami untuk memberikan...
Berita Lainnya