Selasa 11 Jan 2022 00:31 WIB

Kasus Pungutan Sekolah di Tangsel Dominasi Laporan pada 2021

Kasus pungutan yang dimaksud berkaitan dengan pungutan berstatus belum jelas.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus Yulianto
Pungutan sekolah (ilustrasi)
Foto: bantenpress.com
Pungutan sekolah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Inspektorat Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat ada sekitar delapan aduan dari masyarakat Kota Tangsel yang dilaporkan sepanjang tahun 2021. Kasus yang mendominasi laporan tersebut yakni bidang pendidikan yang spesifik pada kasus pungutan di sekolah. 

"Pengaduan dari masyarakat ada sekitar tujuh sampai delapan pengaduan. Kebanyakan terkait dengan pungutan di sekolah," ujar Plt Kepala Inspektorat Tangsel Achmad Zubair di Tangsel, Senin (10/1). Angka tersebut diketahui lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2020 sebanyak 10 aduan. 

Zubair menuturkan, kasus pungutan yang dimaksud berkaitan dengan pungutan yang masih berstatus belum jelas, sehingga tidak semata-mata pungutan liar (pungli). Sebab, ada sumbangan yang memang diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), namun bisa disalahartikan sebagai pungli. 

"Misalnya komite sekolah memahami itu sebagai sumbangan karena sesuai Permendikbud, tapi pada saat kenyataan di lapangan masyarakat menganggapnya sebagai pungutan," terangnya. 

Dengan adanya dominasi kasus di bidang pendidikan, Zubair merekomendasikan, Dinas Pendidikan Kota Tangsel melakukan pembenahan agar tidak terjadi pungutan yang tidak seharusnya. Atau minimal untuk mengatasi kesimpangsiuran pemahaman masyarakat soal pungutan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. 

"Rekomendasi untuk Dinas Pendidikan, ada yang kalau memang kita anggap pungutan dan segala macam, harus dikembalikan. Tapi kalau misalnya masih abu-abu antara sumbangan dan sebagainya saya minta Dinas Pendidikan membuat SOP (standar operasional prosedur) yang jelas," ungkapnya. 

Jika terjadi indikasi pelanggaran, akan berlanjut pada sanksi administrasi bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan. Atau lebih lanjut ditangani oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Dia mencontohkan sanksinya berupa penurunan gaji secara berkala. 

Zubair memastikan, pihaknya terus melakukan upaya pembinaan terhadap para OPD yang ada di Tangsel dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang bermunculan di masyarakat. Terutama di bidang pendidikan yang memang menjadi kasus menonjol yang banyak dilaporkan. 

"Kita ada tim TLHP (tindak lanjut hasil pemeriksaan). Tiap bulan tim TLHP melakukan monitoring. Di tahun ini kita juga lakukan sosialisasi gratifikasi semua OPD," kata dia. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement