REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- PT PLN memperkirakan perbaikan kerusakan akibat kebakaran di areal PLTU Teluk Sirih Padang, Sumatra Barat, pada Sabtu (8/1) pagi, membutuhkan waktu sekitar 25 hari. Kebakaran yang terjadi pada Sabtu sekitar pukul 05.00 WIB itu menghanguskan area Belt Conveyor 7 dan 8 PLTU Teluk Sirih.
"Dari hasil identifikasi sementara, PLN memerlukan waktu sekitar 25 hari untuk melakukan perbaikan kerusakan," ungkap General Manager PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatra Bagian Selatan Djoko Mulyono dalam keterangan pers, Ahad (9/1/2022).
PLN menyatakan pasokan listrik bagi masyarakat di Sumbar tetap aman. Pasokan tidak akan terganggu oleh peristiwa kebakaran tersebut.
Diketahui PLTU Teluk Sirih yang berlokasi di Bungus Teluk Kabung memasok subsistem kelistrikan Sumbar dengan daya 200 MW. Ia menyatakan PLN akan terus berkomitmen untuk menyediakan kelistrikan yang andal sekaligus aman di Sumbar meski terjadi kebakaran di tengah pandemi Covid-19.
Djoko Mulyono mengatakan pihaknya juga mengapresiasi gerak cepat para petugas PLN di Unit Pelaksana Pembangkit Teluk Sirih menggunakan mobil pemadam kebakaran dan sistem proteksi hydrant. Karena upaya tersebut berhasil memadamkan kobaran si jago merah dalam waktu yang cepat, sekitar empat jam sejak kebakaran diketahui.
Sebelumnya, peristiwa kebakaran di kawasan PLTU Teluk Sirih sempat beredar di media sosial Instagram sehingga menarik perhatian warganet. Dalam video terlihat kepulan asap hitam membubung di atas sebuah bangunan.
Selain kerugian material, salah seorang seorang pekerja atas nama Firmansyah dilaporkan tewas dalam kejadian saat berusaha memadamkan api. Kini peristiwa itu dalam tahap penyelidikan pihak Kepolisian Resor Kota Padang untuk mendalami peristiwa serta mencari tahu penyebab kebakaran.
Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan pihaknya telah mengerahkan tim ke lokasi untuk memeriksa dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat kejadian. Pihaknya juga telah memasang garis polisi di lokasi, serta meminta keterangan para saksi sehubungan dengan adanya korban jiwa.