Ahad 09 Jan 2022 19:29 WIB

Komentar Susi Pudjiastuti Soal Polemik Donasi Rumah untuk Gala, Kenapa Harus Izin?

Kemensos menegaskan pengumpulan dana tidak boleh dilakukan perorangan.

Rep: Puti Almas/ Red: Friska Yolandha
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Susi mempertanyakan polemik penggalangan donasi rumah untuk anak dari mendiang selebriti Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah, Gala Sky Ardiansyah.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Susi mempertanyakan polemik penggalangan donasi rumah untuk anak dari mendiang selebriti Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah, Gala Sky Ardiansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberi komentar tentang polemik penggalangan donasi rumah untuk anak dari mendiang selebriti Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah, Gala Sky Ardiansyah. Dalam cicitan di akun jejaring sosial Twitter miliknya, ia mempertanyakan mengapa pengumpulan dana itu harus mendapatkan izin dari Kementerian Sosial (Kemensos). 

“Maaf, kenapa harus izin? tanya Susi mengomentari cicitan berita yang dirilis oleh Republika.co.id di Twitter pada Sabtu (8/1/2022). 

Baca Juga

Cicitan Susi menarik perhatian netizen. Hingga Ahad (9/1), setidaknya pertanyaan dari pemilik Susi Air ini sudah di-retweet hingga 2.000 kali dan disukai oleh 8,8 ribu pengguna Twitter.

Sebelumnya, Kemensos menjelaskan tentang aturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 dan Undang-undang (UU)  Nomor 9 Tahun 1961. Menurut ketentuan dalam peraturan ini, pengumpulan uang atau barang tidak boleh dilakukan perorangan, melainkan lewat yayasan atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum. 

Terkait polemik rumah untuk Gala, donasi tersebut memang tidak memiliki izin. Sementara itu, untuk penggalangan dana atau barang dilakukan dalam lingkup kabupaten/kota, izin harus dari bupati.

Jika di tingkat provinsi, izin turun dari gubernur dan bila sudah lintas provinsi, maka izin harus turun dari Kemensos. Melalui regulasi ini, proses pengumpulan dana hingga penyaluran ke pihak yang bersangkutan dinilai dapat dipertanggungjawabkan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement