Sabtu 08 Jan 2022 16:39 WIB

Pemugaran Gedung IMS GBK akan Tetap Sesuai Bangunan Cagar Budaya

Pemprov DKI menerbitkan rekomendasi pemugaran gedung IMS di GBK.

Pemprov DKI Jakarta menerbitkan surat rekomendasi pemugaran gedung Indoor Multifunction Stadium (IMS) di Cagar Budaya Kompleks Gelora Bung Karno (GBK). (Foto: Suasana Stadion Utama Gelora Bung Karno)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Pemprov DKI Jakarta menerbitkan surat rekomendasi pemugaran gedung Indoor Multifunction Stadium (IMS) di Cagar Budaya Kompleks Gelora Bung Karno (GBK). (Foto: Suasana Stadion Utama Gelora Bung Karno)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta menerbitkan surat rekomendasi pemugaran gedung Indoor Multifunction Stadium (IMS) di Cagar Budaya Kompleks Gelora Bung Karno (GBK). Rekomendasi tersebut setelah ada permohonan pengelola Kompleks GBK dan rencana pembangunan gedung telah melalui proses sidang bersama Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta.

"Melalui berbagai masukan dan saran para ahli, kami mengupayakan desain akhir Gedung IMS GBK yang dirancang tetap sesuai dengan bangunan cagar budaya pada kawasan tersebut," kata Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana di Jakarta, Sabtu (8/1/2022).

Baca Juga

Iwan menjelaskan, pemugaran dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ruang dalam memfasilitasi kegiatan olahraga cabang bola basket. Di sisi lain, sebagai upaya perlindungan bagi bangunan cagar budaya, diduga cagar budaya, maupun bangunan di kawasan pemugaran, agar setiap proses pemugaran dan pengembangannya tetap sesuai dengan kaidah pelestarian.

Pembangunan gedung IMS dirancang arsitek Ir Widharko dengan desain terinspirasi dari kerajinan tangan anyaman keranjang, sebuah produk seni budaya Indonesia yang erat dengan aspek kehidupan bangsanya. Prinsip anyaman yang saling bertumpang dan bertumpuk diabstraksikan menjadi bentuk massa bangunan berlapis dengan variasi pola yang unik, merepresentasikan spirit of craftsmanship.

Rencananya, Gedung IMS akan dibangun di barat laut Kawasan Situs Cagar Budaya Kompleks GBK atau di timur Gedung Hall A Basket. Kompleks GBK telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan-Bangunan Bersejarah di DKI Jakarta.

Sejarah GBK dimulai ketika Indonesia menjadi tuan rumah Asian Games IV pada 1962. Pada saat itu, Jakarta belum memiliki kompleks olahraga yang baik untuk digunakan sebagai tempat penyelenggaraan olahraga.

Presiden Soekarno akhirnya menetapkan kawasan Senayan sebagai kompleks olahraga. Senayan sebelumnya adalah area perkebunan dan permukiman warga yang kemudian direlokasi dan dipindahkan ke daerah Tebet.

Pembangunan kompleks olahraga GBK dimulai pada 8 Februari 1960 yang ditandai dengan memancangkan tiang pertama pembangunan Stadion Utama Senayan oleh Presiden Soekarno. Indonesia mendapatkan bantuan pinjaman dari Uni Soviet sekitar 12,5 juta dollar. Selain itu, Uni Soviet juga membantu dengan mengirimkan para arsiteknya dari Jerman, Hungaria, Swiss, Prancis, dan Jepang, juga ikut membantu.

Baca juga: Pemimpin Hong Kong Minta Selidiki Pejabat Berpesta Saat Kasus Covid-19 Melonjak

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement