Sabtu 08 Jan 2022 01:15 WIB

TNI AL Gagalkan Upaya Pengiriman 52 PMI Ilegal

PMI ilegal itu diamankan dari sebuah kapal motor tanpa nama saat berlayar ke Malaysia

Sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang dideportasi dari Malaysia. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Aswaddy Hamid
Sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang dideportasi dari Malaysia. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGBALAI -- Patroli laut gabungan TNI AL Pangkalan Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) dan Polres Asahan menggagalkan upaya pengiriman sebanyak 52 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Jumat (7/1). Puluhan PMI ilegal itu hendak diberangkatkan ke Malaysia.

Komandan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory mengatakan, 52 orang pekerja migran tanpa dokumen resmi. Mereka diamankan dari sebuah Kapal Motor/KM tanpa nama saat berlayar dari Tanjungbalai Indonesia menuju Malaysia, tepatnya di perairan Asahan.

"Puluhan orang tersebut diamankan Tim Patroli Lanal TBA dan Satpolair Polres Asahan dari atas KM tanpa nama. Mereka diduga PMI yang akan berangkat menuju Malaysia," katanya.

Robinson menambahkan, untuk proses lanjut 52 orang PMI ilegal bersama nakhoda kapal motor tersebut diserahkan ke Polres Asahan. PMI ilegal penumpang KM tanpa nama GT.5 itu terdiri dari 34 orang laki-laki, 17 perempuan dewasa dan 1 balita perempuan. "Terhadap mereka saat ini sedang dilakukan pendataan untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Asahan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement