Kamis 06 Jan 2022 21:08 WIB

Demi Tingkatkan Mutu, Pemkab Muba Gelar Sosialisasi Penilaian Kinerja Pegawai

Pemkab Muba gelar sosialisasi penyusunan sasaran kinerja dan penilaian kinerja

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan Peraturan Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur di lingkungan Pemkab Muba, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 di Ruang Rapat Randik, Kamis (06/01/2022).
Foto: Pemkab Muba
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan Peraturan Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur di lingkungan Pemkab Muba, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 di Ruang Rapat Randik, Kamis (06/01/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, MUSI BANYUASIN -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan Peraturan Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur di lingkungan Pemkab Muba, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 di Ruang Rapat Randik, Kamis (06/01/2022). 

Acara sosialisasi dibuka oleh Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi SIP melalui Asisten Administrasi Umum Setda Muba Sunaryo SSTP MM.  Pada kesempatan ini Sunaryo menyampaikan, kegiatan sosialisasi sebagai upaya untuk bisa lebih memahami Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Penilaian kinerja PNS wajib dilaksanakan dalam kerangka sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri dari perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut dan sistem informasi kinerja.

"Jika dalam pembuatan/penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dapat dilakukan dengan baik dan tepat, maka segala perencanaan dalam mencapai beberapa target yang sudah ditentukan bisa dilaksanakan dengan teratur dan terstruktur serta bekerja kompetitif,"ulasnya. 

Sementara Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Muba Nasirin SH selaku narasumber memaparkan, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai dalam setahun.  Penyusunan SKP Tahun 2021 terbagi atas 2 periode yaitu, bulan Januari sampai Juni, Juli sampai Desember. "Jadi dalam satu tahun di bagi 2,"ujarnya. 

Lanjutnya, penilaian kinerja dilakukan dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai perilaku kinerja. Nilai SKP diperoleh dengan membandingkan realisasi SKP dengan target SKP. Nilai perilaku kerja diperoleh dengan membandingkan standar perilaku kerja dengan penilaian perilaku kerja.

"Untuk itu, dalam pembuatan SKP dengan format yang baru seperti ini harus dilakukan dengan benar dan memiliki keselarasan dengan SKP atasan. Dengan adanya Permenpan RB baru ini, diharapkan adanya pengorganisasian antara capaian individu dan capaian organisasi, karena capaian kinerja individu sangat berperan penting bagi pencapaian kinerja organisasi,"tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement