Kamis 06 Jan 2022 21:06 WIB

Mayoritas Penduduk Sudah Punya Antibodi Covid-19, Vaksin Booster Tetap Perlu?

Hasil sero survei menunjukkan 86,6 persen dari populasi telah memiliki antibodi.

Sejumlah warga menunggu giliran untuk menjalani vaksinasi Covid-19 di Taman Dewi Sartika, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (4/1). Pemerintah akan memulai vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksinasi booster pada 12 Januari 2022 mendatang. Vaksinasi booster tersebut diberikan kepada 244 kabupaten/kota yang capaian vaksinasi telah memenuhi kriteria 70 persen dosis pertama dan 60 persen dosis kedua. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto:

Pada hari ini, Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengumukan lonjakan kasus varian Omicron di mana, per 5 Januari jumlahnya mencapai 2.838 kasus. Pemerintah pun langsung meresponsnya dengan penyesuaian masa karantina pelaku perjalanan dan penambahan jumlah warga asing dari negara tertentu yang ditolak masuk ke Indonesia.

“Menambah Prancis dalam deretan asal kedatangan WNA yang tidak boleh memasuki Indonesia untuk sementara waktu akibat kasus Omicron yang cukup tinggi, di mana per 5 Januari jumlah kasus yang terdeteksi telah mencapai 2.838 kasus varian Omicron,” ujar Wiku saat konferensi pers, Kamis (6/1).

Waktu karantina dari sebelumnya 14 hari menjadi 10 hari bagi pelaku perjalanan yang dalam 14 hari terakhir berada di negara dengan transmisi komunitas akibat varian Omicron dan negara-negara sekitarnya, serta jumlah kasus varian Omicron yang telah mencapai lebih dari 10 ribu kasus.

“Sedangkan kewajiban karantina 10 hari disesuaikan menjadi 7 hari bagi negara asal kedatangan di luar kategori yang disebutkan sebelumnya,” tambah dia.

Wiku menyampaikan, pemerintah juga menyesuaikan waktu tes ulang PCR kedua, yakni pada hari kesembilan bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina 10 hari dan tes ulang pada hari keenam bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina 7 hari.

Untuk diketahui, ketentuan larangan masuk bagi warga dari 14 negara itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 4 Januari 2022. Menurut surat edaran itu, pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi WNAyang dalam kurun 14 hari pernah tinggal dan atau mengunjungi negara yang telah mengkonfirmasi kasus transmisi Omicron di tingkat komunitas, yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis.

Pemerintah juga menutup sementara masuknya warga dari negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara dengan kasus transmisi komunitas Omicron, yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Selain itu, pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi WNA yang dalam kurun 14 hari pernah tinggal dan atau mengunjungi Inggris dan Denmark, serta negara dengan jumlah kasus infeksi virus corona varian B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus.

photo
Vaksin anak 6-11 tahun. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement