Kamis 06 Jan 2022 20:33 WIB

Kasus Omicron Capai 2.838, WNA Prancis Dilarang Masuk ke Indonesia

WNA asal Prancis masuk dalam deretan daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
Juru Bicara Pemerintah untuk  Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Foto:

Untuk diketahui, ketentuan larangan masuk bagi warga dari 14 negara itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 4 Januari 2022. Menurut surat edaran itu, pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) yang dalam kurun 14 hari pernah tinggal dan atau mengunjungi negara yang telah mengkonfirmasi kasus transmisi Omicron di tingkat komunitas. Negara itu yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis.

Pemerintah juga menutup sementara masuknya warga dari negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara dengan kasus transmisi komunitas Omicron. Seperti dari yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Selain itu, pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi WNA yang dalam kurun 14 hari pernah tinggal dan atau mengunjungi Inggris dan Denmark. Serta negara dengan jumlah kasus infeksi virus corona varian B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement