JAKARTA -- Pemunduran masa pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga ke 2024 berimplikasi pada munculnya pejabat kepala daerah. Pejabat kepala daerah diharapkan netral dan tidak dirancang demi kepentingan salah satu calon presiden (capres). Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, pejabat kepala daerah diatur dalam Pasal 201 ayat (10) dan...
Berita Lainnya