Kamis 06 Jan 2022 08:20 WIB

Pejabat Kepala Daerah tak Boleh Jadi Kaki Politik Capres

Pertimbangan utama menunjuk pejabat kepala daerah harus memenuhi aspek normatif UU.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Pemunduran masa pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga ke 2024 berimplikasi pada munculnya pejabat kepala daerah. Pejabat kepala daerah diharapkan netral dan tidak dirancang demi kepentingan salah satu calon presiden (capres). Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, pejabat kepala daerah diatur dalam Pasal 201 ayat (10) dan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement