REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Polresta Padang menangkap R (22) pelaku tabrak lari di Kota Padang. R merupakan sopir angkot yang menabrak dua pengendara sepeda motor pada Senin (4/1) kemarin. Satu orang korban diketahui meninggal dunia dan satu lainnya terluka parah dan masih dirawat di Rumah Sakit Ibnu Sina Padang.
Kasat Lantas Polresta Padang AKP, Alfin, mengatakan sopir angkot tersebut ditangkap setelah petugas gabungan dari Ditlantas Polda Sumbar, Satlantas Polresta Padang dan juga Tim Klewang ikut melakukan pencarian.
“Setelah diamankan oleh Ditlantas Polda Sumbar, pelaku dibawa ke Unit Laka,” kata Alfin, Rabu (5/1).
Tersangka R sempat kabur usai kejadian. Ia ditangkap polisi di kawasan Kasang, Kabupaten Padang Pariaman hari ini. Sopir angkot jurusan Siteba-Pasar Raya Padang itu akan dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman hukumnya enam tahun penjara. Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan meninggalnya seseorang,” ucap Alfin.
Akibat kecelakaan itu salah seorang pengendara berinisial E (37), yang merupakan istri seorang perwira polisi, meninggal dunia di tempat.
Selain itu, seorang mahasiswa berinisial MA (21), kritis dan dirawat di Rumah Sakit Ibnu Sina setelah mendapat luka berat akibat kecelakaan tersebut.