Rabu 05 Jan 2022 15:36 WIB

Panja Targetkan RUU TPKS Selesai dalam Satu Masa Sidang

Willy mengatakan, pernyataan Jokowi tunjukkan kepedulian terhadap kekerasan seksual.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Ketua panitia kerja (Panja) rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya mengatakan, ia menargetkan pembahasan RUU TPKS selesai dalam satu masa sidang menyusul sikap Presiden Joko Widodo yang mendorong dipercepatnya pengesahan RUU TPKS. (Foto: Willy Aditya)
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua panitia kerja (Panja) rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya mengatakan, ia menargetkan pembahasan RUU TPKS selesai dalam satu masa sidang menyusul sikap Presiden Joko Widodo yang mendorong dipercepatnya pengesahan RUU TPKS. (Foto: Willy Aditya)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua panitia kerja (Panja) rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya menghargai sikap Presiden Joko Widodo yang mendorong dipercepatnya pengesahan RUU TPKS. Dengan adanya dukungan dari pemerintah itu, ia menargetkan regulasi tersebut selesai dalam satu masa sidang.

"Bisa selesai cepat dengan kondisi seperti ini dan koordinasi yang sudah dilakukan cukup panjang dengan tim gugus tugas, kita berharap satu kali masa sidang selesai," ujar Willy di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/1).

Baca Juga

Pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang juga menjadi komitmen pimpinan DPR. Adapun, target pertama adalah menetapkan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang.

"Sebenarnya kalau kita lihat komitmen DPR itu cepat, ini dibahas mulai dari Agustus, ini kan cuma beberapa masa sidang. Tinggal bagaimana sekarang saya sudah berkomunikasi dengan tim gugus tugas untuk kemudian supres dan DIM terbit langsung kita bahas," ujar Willy.

Ia berharap pernyataan Presiden Jokowi hari ini menjadi momentum bersejarah bagi upaya negara memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual ke level yang lebih konkret. Pembahasan RUU TPKS selanjutnya menjadi momentum bagi upaya memajukan peradaban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Statement Presiden Jokowi ini menunjukkan kepedulian negara terhadap kekerasan seksual itu sangat luar biasa. Bahkan kita lihat ada statement turunan dari aparat penegak hukum, polisi akan membentuk desk khusus kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo mengenai percepatan pembentukan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berproses sejak tahun 2016 hingga saat ini di DPR. Untuk itu, perlu dilakukan langkah-langkah strategis untuk mendorong percepatannya. 

"Dalam pernyataannya Bapak Presiden secara khusus memerintahkan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri PPPA untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR. KemenPPPA siap melaksanakan tugas tersebut," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan, Selasa (4/1/2022).

Bintang menyampaikan, sejauh ini pemerintah telah berkomitmen untuk bersama-sama DPR membahas RUU TPKS. Tujuannya agar harapan masyarakat terhadap lahirnya regulasi yang secara khusus mengatur sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang komprehensif dan berperspektif korban dapat segera disahkan. 

“Pemerintah mengharapkan proses penetapan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR dapat dilakukan pada masa persidangan awal tahun 2022,” ujar Bintang. 

Baca juga: 5 Tahap Infeksi Omicron, Waspadai Jika Mengalaminya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement