REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Kabupaten Ciamis dapat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPMK) Level 1 untuk periode 4-17 Januari 2022. Penetapan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-2019 di Wilayah Jawa-Bali.
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, bersyukur daerahnya dapat menerapkan PPKM Level 1. Menurut dia, status itu menununjukkan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ciamis sudah terkendali.
Kendati demikian, ia meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dalam beraktivitas sehari-hari. “Tetap disiplin prokes, dan tolong masker jangan sampai lepas, karena Covid-19 masih ada,” kata dia, melalui keterangan resmi, Selasa (4/1).
Herdiat menambahkan, aturan PPKM Level 1 akan lebih longgar dibandingkan sebelumnya. Dengan begitu, masyarakat akan dapat lebih leluasa melaksakan aktivitasnya. Ia berharap, dengan diterapkannya PPKM Level 1, pemulihan ekonomi di Kabupaten Ciamis dapat lebih masif.
Ihwal kasus Covid-19, menurut dia, saat ini tidak ada kasus aktif di Kabupaten Ciamis. Namun, ia menghimbau masyarakat agar tetap waspada, lantaran sata ini varian baru Covid-19 sudah ada di Indonesia.
“Omicron sudah ada di Indonesia dan sudah ada transmisi lokal," kata dia.
Berdasarkan data per 4 Januari 2022, cakupan vaksinasi dosis pertama secara umum di Kabupaten Ciamis telah mencapai 71,36 persen. Sementara untuk lansia, cakupan vaksinasi dosis pertama telah mencapai 94,20 persen.