Senin 03 Jan 2022 20:50 WIB

Lonjakan Kasus Omicron Diantisipasi Meski Belum Ada Pasien yang Sampai Sakit Berat

Hingga Senin (3/1), total pasien Covid-19 varian Omicron berjumlah 152 orang.

Petugas kesehatan merapikan tempat tidur pasien di Posko Covid-19 RSUD Al-Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (30/12). Ahli epidemiologi lapangan dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dr. Yudhi Wibowo mengingatkan pemerintah daerah untuk memastikan kesiapan fasilitas layanan kesehatan (Faskes). Hal tersebut guna mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 menyusul munculnya varian Omicron. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto:

Terkait penyebaran Omicron yang diketahui penularannya sudah terjadi di level komunitas atau masyarakat, Pemerintah kembali mengubah aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia. Dalam rapat terbatas evaluasi PPKM di Kantor Presiden, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, masa karantina yang sebelumnya diberlakukan selama 14 hari kini dipersingkat menjadi 10 hari dan yang dari 10 hari menjadi 7 hari.

“Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari dan yang 10 hari menjadi 7 hari,” jelas Luhut saat konferensi pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/1).

Luhut pun memastikan, pemerintah siap menghadapi lonjakan Omicron. Namun menurutnya, kondisi Covid-19 di Indonesia saat ini sudah mulai terkendali. Meskipun begitu, ia meminta masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati.

“Mengenai obat-obatan juga sudah disiapkan, rumah sakit disiapkan. Semua yang dibutuhkan untuk itu kita sudah siapkan. Jadi jauh lebih siap dari kejadian pada Juli tahun lalu,” jelasnya.

Selain itu, Luhut juga menegaskan pemerintah tak akan memberikan diskresi lagi terkait pelaksanaan karantina. Arahan Presiden Jokowi, lanjutnya, meminta agar kedisiplinan terus ditingkatkan untuk mencegah penyebaran varian ini.

“Kita tidak bisa memberikan diskresi-diskresi kebanyakan lagi. Karena kita hanya mengacu pada Inmendagri yang ada,” ungkap Luhut.

Ia mengatakan, banyaknya kasus Omicron yang berkembang di sejumlah negara lain di dunia disebabkan karena masalah kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan. Sementara di Indonesia sendiri, kata dia, disiplin prokes masih dijalankan oleh sebagian besar masyarakat.

“Saya ingin sampaikan dari pengamatan kami, karena kita lebih disiplin pemakaian masker misalnya. Dibandingkan misalnya di negara Amerika atau di Inggris atau mana saja,” jelas dia.

Saat membuka ratas, Presiden Jokowi menegaskan agar tak ada lagi dispensasi karantina dan bayar membayar dalam urusan karantina Covid-19 di Indonesia. Ia menekankan agar karantina pelaku perjalanan luar negeri betul-betul ditegakkan untuk mencegah masuknya kasus Omicron di Tanah Air.

“Saya minta betul-betul utamanya yang terkait dengan Omicron ini adalah karantina bagi yang datang dari luar negeri. Jangan ada lagi dispensasi-dispensasi apalagi yang bayar-bayar itu kejadian lagi,” ujar Jokowi.

Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI, Prof Tjandra Yoga Aditama mengaku sepakat ihwal pentingnya karantina dan pengawasan perihal adanya 152 kasus konfirmasi varian Omicron. Terlebih, dari 152 kasus Omicron Indonesia per Senin (3/1) maka tiga kasus yang merupakan transmisi lokal.

"Jadi, pelaksanaan karantina selama ini setidaknya sudah menghambat 133 pasien Omicron dari luar negeri untuk masuk ke masyarakat," kata Guru Besar FK UI itu dalam keterangannya, Senin (3/1).

Tjandra juga mempunyai harapan terkait karantina berlandaskan  dua alasan. Pertama, para Pekerja Migran dan juga mahasiswa Indonesia cukup banyak yang bekerja di negara-negara yang belum ada varian Omicronnya, atau mungkin kasusnya sedikit sekali. Sebagian besar dari mereka mengharapkan apakah tidak sebaiknya ada klasifikasi lama masa karantina dan tidak usah 10 sampai 14 hari kalau mereka tidak datang dari negara terjangkit

"Terlebih, bila para WNI itu hanya dapat cuti 2 atau 3 minggu misalnya. Maka karantina 10 hari akan dirasa amat berat, " tuturnya.

Kedua, ada juga yang membandingkan dengan kebijakan Center of Diseases Control (CDC) Amerika Serikat yang sejak 27 Desember 2021 mempersingkat waktu isolasi dan karantina Covid-19 menjadi lima hari, dengan beberapa catatan tertentu tentang riwayat vaksinasinya.

 

"Keputusan mana yang akan dipilih memang tidaklah mudah. Setidaknya ada tiga pertimbangan yang dapat dijadikan dasar pemikiran: pertama, situasi epidemiologi termasuk bagaimana situasi penularan di masyarakat, kedua cakupan vaksinasi dan ketiga perilaku protokol kesehatan masyarakat luas, " sambungnya.

photo
Infografis Gejala Omicron Muncul Setelah 48 Jam - (republika.co.id)

_

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement