Selasa 04 Jan 2022 00:46 WIB

Pemerintah akan Tambah Dua Negara yang Dilarang Masuk RI

Sebelumnya 20 Desember lalu pemerintah menambah tiga negara dari 11 negara

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Gita Amanda
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto menyatakan Pemerintah akan menambah dua lagi negara yang dilarang masuk RI.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto menyatakan Pemerintah akan menambah dua lagi negara yang dilarang masuk RI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menambah dua negara yang masuk daftar negara yang warganya dilarang masuk ke Indonesia. Sebelumnya, pada 20 Desember lalu, pemerintah juga telah menambah tiga negara dari 11 negara yang dilarang sejak awal menjadi Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, UK , Norwegia dan Denmark.

Sedangkan untuk warga negara Indonesia dari negara yang dilarang itu harus menjalani karantina lebih lama dibandingkan dari negara lain. Namun demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto tidak menjelaskan dua negara tersebut.

Baca Juga

"Pemerintah juga akan menambah negara yang jumlah kasus (Omicron)nya tinggi, nanti Pak Menko akan memasukkan di dalam Satgas," ujar Airlangga dalam keterangan persnya usai Rapat Terbatas tentang PPKM, Senin (3/1).

Airlangga mengatakan, pemerintah juga memperpendek masa karantina WNI dari negara yang dilarang tersebut dari 14 hari menjadi 10 hari. Keputusan ini mengacu hasil rapat terbatas hari ini, masa karantina pelaku perjalanan internasional menjadi 7 dan 10 hari sesuai negara asal. Untuk 10 hari ditujukan bagi WNI dari negara yang dilarang masuk ke Indonesia.

"Jadi dua negara yang relatif tinggi juga kita akan kenakan 10 hari, sedangkan menambah dari yang 13 negara, sedangkan yang lain nanti di luar negara tersebut akan tujuh hari," kata Airlangga.

Berkaitan dengan pelaku perjalanan internasional, pemerintah sedang menyiapkan pintu-pintu baru untuk para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) disertai dengan aturan karantina yang ketat.

"Kemudian tentu bagi PPLN juga pemerintah mempersiapkan pintu-pintu baru. Selain di Jakarta, disiapkan juga di (Bandara Internasional) Juanda (Surabaya) maupun di tempat lain yang tentunya disiapkan kekarantinaan," kata Airlangga.

Airlangga mengatakan, selain pintu kedatangan melalui udara, pemerintah juga menyiapkan pintu kedatangan melalui darat dan laut. Untuk pintu darat, Pemerintah menyiapkan Pos Lintas Batas Negara di Kalimantan Barat mulai dari Entikong maupun di Kalimantan Timur.

"Selanjutnya juga yang masuk laut antara lain Batam, Tanjung Pinang yang seluruh Kepulauan Riau yang seluruhnya juga disiapkan terkait dengan kekarantinaan," ujar Airlangga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement