Surabaya - Perkawinan dini rupanya masih saja terjadi di Kota Pahlawan. Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat, sepanjang 2021 ada ratusan permohonan dispensasi kawin. Faktor yang memengaruhi terjadinya perkawinan dini itu, mulai dari hamil di luar nikah hingga kawin paksa.
Sepanjang Januari sampai Desember 2021, ada 364 permohonan yang diputus Pengadilan Agama (PA) Surabaya.
Ketua PA Surabaya, Samarul Falah membenarkan adanya ratusan permohonan dispensasi kawin di sepanjang tahun 2021. Namun, jumlah itu menurun dibandingkan 2020.
Samarul menyatakan, ada beragam faktor yang melandasi terjadinya dispensasi nikah. Di antaranya masalah ekonomi keluarga, hamil di luar nikah hingga perjodohan.
"Kalau di 2021 ini, fifty-fifty (50:50 faktor penyebabnya), karena hamil di luar nikah, juga masih mendominasi. Cuma, sekarang permasalahannya adalah ekonomi," jelas Samarul kepada jatimnow.com, Senin (3/1/2021).
Dia mengatakan, pandemi Covid-19 menjadi faktor atau penyebab terbaru terjadinya dispensasi kawin. Secara langsung, hal itu berimbas pada ekonomi dan hal-hal sosial yang 'dipatas' beberapa pihak.
Misalnya, ketika suatu keluarga memiliki banyak anak, otomatis mengeluarkan biaya untuk kebutuhan hidup yang tak sedikit. Namun, hal itu justru disiasati orang tua dengan menikahkan buah hati dengan pria atau wanita yang telah ditentukan.
"Terkadang begini, apalagi di musim pandemi, orang tua punya beban untuk menafkahi anaknya. Bagaimana caranya mengentaskan anaknya? Dengan cara menikahkan anaknya, agar lepas dari tanggung jawab itu," papar Samarul.
Pihaknya tak menampik bila hal yang masuk dalam konteks perjodohan ala 'Siti Nurbaya' itu masih terjadi di Kota Pahlawan. Bahkan, pada usia anak."Termasuk ke perjodohan untuk perkara di tahun 2021," tandas Samarul.
Maka, pihaknya bersama Pemkot Surabaya dan lembaga terkait tengah menggodok untuk segera diaplikasikan pada 2022 ini. Tujuannya hal serupa bisa diminimalisasi atau dicegah.