REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mewajibkan warga Jakarta untuk memilah sampah sejak dari rumah dan mengeluarkannya sesuai jadwal pengangkutan. Aturan itu tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.
"Kami melakukan pembinaan pemilahan dan pengangkutan sampah terjadwal di setiap RW dengan bergerak bersama unsur walikota, kecamatan dan kelurahan. Kami benar-benar ingin seluruh masyarakat dapat menjalankan pola pengurangan sampah ini secara terus-menerus agar menjadi gerakan, bahkan budaya baru warga Jakarta," Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangannya, Ahad (2/1/2022).
Asep mengatakan, masyarakat dapat berperan aktif memilah sampah sejak dari rumah, minimal menjadi empat jenis. Yakni sampah mudah terurai, sampah material daur ulang, sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) rumah tangga, dan residu.
Dia menjelaskan, sampah mudah terurai yang telah dipilah di setiap rumah dikumpulkan di tingkat RW untuk diolah secara komunal melalui aktivitas komposting, biokonversi maggot BSF, ecoenzyme, dan pengolahan biologis lainnya.
Sedangkan, sampah material daur ulang dapat dibawa ke bank sampah di RW masing-masing untuk dijual ke industri daur ulang. "Siklus sirkular ekonomi dapat terwujud dan masyarakat mendapat keuntungan juga secara ekonomis," kata Asep.
Sementara itu, untuk jenis sampah B3 rumah tangga, nantinya dikumpulkan dan diangkut khusus oleh Petugas Dinas Lingkungan Hidup untuk diolah lebih lanjut. Adapun sampah residu dikumpulkan ke TPS yang akan dibawa ke TPST Bantargebang untuk diolah, sehingga tidak mencemari lingkungan.
Asep menuturkan, dengan adanya pemilahan dan pengangkutan sampah terjadwal ini dapat membangun paradigma baru pengelolaan sampah yang melibatkan peran serta masyarakat dengan menekankan aspek pengurangan sampah di sumber.
"Ujung tombak dari gerakan ini adalah Bidang Pengelolaan Sampah (BPS) RW. Mereka yang mengatur pengelolaan sampah di RW-nya masing-masing berkolaborasi dengan seluruh warga," terangnya.
Asep menambahkan, upaya tersebut merupakan implementasi gerakan 'Jakarta Sadar Sampah' dan juga merupakan Kegiatan Strategis Daerah (KSD). Itu tercantum khusus dalam Ingub 49/2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022.
"Pertengahan tahun 2022, kami berencana membuat Pekan Gerakan Jakarta Sadar Sampah. Agar gerakan ini tetap menjadi isu arus utama warga Jakarta," tutupnya.