Ahad 02 Jan 2022 14:53 WIB

Polres Garut Kembangkan Kasus Prostitusi di Kawasan Wisata

Para PSK dijajakan dengan harga Rp 400 ribu hingga Rp 800 ribu untuk sekali kencan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Bilal Ramadhan
Polres Garut mengungkap kasus prostitusi di kawasan wisata Cipanas, Kabupaten Garut, Jumat (31/12). Sebanyak dua orang muncikari dan tiga PSK ditangkap.
Foto: dok. Istimewa
Polres Garut mengungkap kasus prostitusi di kawasan wisata Cipanas, Kabupaten Garut, Jumat (31/12). Sebanyak dua orang muncikari dan tiga PSK ditangkap.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Polres Garut mengungkap praktik prostitusi di kawasan wisata Cipanas, Kabupaten Garut. Sebanyak dua orang muncikari dan tiga orang pekerja seks komersial (PSK) ditangkap aparat kepolisian.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya praktik prostitusi di kawasan wisata Cipanas, Kabupaten Garut, pada Kamis (30/12).

Baca Juga

Setelah diperiksa oleh aparat, didapati dua orang tersangka yang berperan sebagai muncikari dengan inisial YR dan FF. "Mereka menawarkan PSK kepada para pengunjung di kawasan wisata Cipanas melalui aplikasi," kata Wirdhanto.

Setelah menangkap dua muncikari itu, polisi juga mengamankan sebanyak tiga orang PSK. Tiga orang PSK itu ditampung di salah satu hotel di kawasan Cipanas. Para muncikari dan PSK itu diketahui merupakan warga Kabupaten Garut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para PSK itu dijajakan dengan harga Rp 400 ribu hingga Rp 800 ribu untuk sekali kencan dalam waktu singkat. Untuk setiap transaksinya, muncikari menarik keuntungan Rp 50 ribu.

Wirdhanto mengatakan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.460.000, sejumlah alat kontrasepsi, dan ponsel yang berisi percakapan muncikari dan pencari jasa PSK.

"Pengakuan sementara, mereka sudah beroperasi selama enam bulan. Kami terus mengembangkan kasus itu. Karena diduga ada muncikari lagi," kata dia.

Atas perbuatannya, para muncikari itu akan dikenakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dan Pasal 296 juncto pasal 506 KUHP. Kedua muncikari itu diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sementara ketiga orang PSK yang ditangkap akan dijadikan saksi dalam kasus itu. "Kami juga akan berkoordinasi dengan dinas sosial untuk memberikan penyuluhan kepada mereka," kata dia.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement