REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Seorang wanita warga Perumahan Gampingan Permai, Desa Kebokura, Kecamatan Sumpiuh, Kab. Banyumas dibunuh karena menagih hutang sebesar Rp 4 juta kepada pacarnya.
Pelaku telah ditangkap oleh Satuan Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah pada Sabtu (1/12). Kasat Reskrim Kompol Berry, mengatakan awalnya pelaku AMB (35 tahun), laki-laki warga Kecamatan Kemranjen ini terlibat cekcok dengan korban, Meliyani (46 tahun), perempuan warga Kecamatan Sumpiuh.
"Pelaku menghilangkan nyawa korban dengan cara mendorongnya ke arah meja dan kemudian membekap korban sampai tidak bernafas lalu disetrum menggunakan kabel beraliran listrik," ungkap Kompol Berry, Ahad (2/12).
Menurut Berry, alasan pelaku melakukan perbuatannnya karena merasa risih ditagih hutang oleh korban sebesar Rp 4 juta. Dan pelaku tidak mau putus dari korban.
Setelah menghilangkan nyawa korban pada Kamis (30/12), keesokan harinya pelaku ini berpura-pura datang ke rumah korban, memberitahu tetangga bahwa korban meninggal di kamar dengan tujuan seolah-olah yang melakukan pembunuhan adalah bukan dirinya.
Kasat Reskrim menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan dan didapat keterangan saksi-saksi, Sabtu (1/1) tim berhasil mengamankan terduga pelaku AMB beserta barang bukti berupa kabel listrik, sprei, 1 buah handphone Xiaomy, kaos warna hitam dan celana pendek kolor (pakaian yang dikenakan oleh pelaku pada saat kejadian) dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU.
"AMB dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 (lima belas) tahun penjara," kata Kompol Berry.