Kamis 30 Dec 2021 12:49 WIB

PNS Komcad, Pelatihan Kemiliteran, dan Upaya Pertahanan Negara

PNS lolos seleksi komcad wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran tiga bulan.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah anggota Komponen Cadangan (Komcad) berjalan membawa tasnya usai ikuti pelatihan kemiliteran. (Ilustrasi)
Foto:

Tak akan kehilangan jebatan

Tjahjo berharap, agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk dapat menjadi anggota Komcad. Adapun untuk menjadi anggota, diperlukan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran. 

Selain itu, selama masa pelatihan, PNS yang ikut mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Kemudian, ASN tersebut juga tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan, sebagaimana ketika ASN menjalankan tugas kedinasan di instansinya. 

SE ini juga menyatakan bahwa ASN yang menduduki jabatan struktural tak akan kehilangan jabatannya meski mengikuti pelatihan kemiliteran selama tiga bulan. Selama ASN itu ikut pelatihan, maka PPK diminta untuk menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas dari ASN tersebut. 

Selain itu, PPK atau komite talenta diminta untuk memberikan pertimbangan positif dalam melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai Komcad. 

Tjahjo juga meminta, agar arahan dalam SE ini dijalankan dengan baik oleh setiap instansi pemerintah. “SE ini agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam Pembinaan Kesadaran Bela Negara di lingkungan instansi pemerintah,” katanya.

Menurut Tjahjo, seorang PNS menang harus disiplin, punya wawasan kebangsaan, tegak lurus kepada pimpinan, memamahi dasar negara dan lembaga negara. Karenanya, PNS perlu mendapatkan pendidikan dan pemahaman bela negara, yang salah satu caranya dengan menjadi anggota Komcad. 

 

Republika telah berupaya menanyakan persoalan ini kepada Ketua Umum Koprs Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional Zusan Arif Fakrulloh. Tapi, dia masih enggan memberikan tanggapan karena belum mempelajari persoalan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement