Rabu 29 Dec 2021 16:00 WIB

Program Terbaru Anies, Layanan Dokumen Kependudukan Terintegrasi

Disdukcapil gandeng pengadilan agama, gereja bethel, hingga majelis tinggi Khonghucu.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan
Foto: Republika/Mimi Kartika
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan layanan dokumen kependudukan terintegrasi melalui kerja sama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI dengan lima institusi mulai dari pemerintah, lembaga agama, rumah sakit, dan swasta. Program terbaru Pemprov DKI tersebut untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan.

"Kerja sama ini dilakukan dalam semangat untuk mewujudkan pelayanan yang lebih efektif dan efisien, serta bertujuan untuk meningkatkan kemudahan dan kesejahteraan warga," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (29/12).

Baca Juga

Integrasi layanan ditandai dengan penandatanganan kerja sama Disdukcapil DKI dengan Pengadilan Tinggi Agama, Gereja Bethel Indonesia Jemaat "Kosambi Baru", Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia, PT Paket Anak Bangsa (Gosend), dan Rumah Sakit Pondok Indah.

Hadirnya kerja sama terintegrasi itu merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. "Amanatnya adalah untuk mendukung kebijakan kemudahan dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dilakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait," kata Anies.

Adapun layanan terintegrasi dokumen kependudukan yang disajikan dari kerja sama tersebut antara lain:

1) Pengadilan Agama:

a. Layanan perubahan KK dan KTP elektronik setelah mendapat putusan perceraian yang berketetapan hukum,

b. Layanan perubahan akta kelahiran dan KIA setelah mendapatkan penetapan pengangkatan anak, asal usul anak dan isbat nikah.

2) Layanan Terintegrasi dokumen

kependudukan dengan Pengurus Gereja/Vihara/Pura adalah layanan pencatatan perkawinan sesaat setelah pemberkatan oleh pemuka agama.

3) Layanan Terintegrasi dokumen kependudukan dengan Rumah Sakit/Fasilitas Persalinan adalah untuk memastikan semua anak yang lahir langsung mendapatkan layanan NIK, KK, Akta Kelahiran dan KIA. Selain itu juga fasilitas untuk pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya jika orang tua bayi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.

Pemprov DKI Jakarta juga menggandeng PT Paket Anak Bangsa (GoSend) untuk memberikan layanan antar dokumen kependudukan bagi warga yaitu dengan layanan antar dokumen langsung (Andong). Selanjutnya, alternatif lain pengambilan dokumen kependudukan juga bisa dilakukan dengan menggunakan fasilitas pengambilan dokumen melalui layanan tanpa turun (drive thru).

"Semoga setelah penandatanganan kerja sama ini, semua pihak yang terikat dapat melaksanakan komitmennya dengan baik, yang dilandasi semangat kolaborasi," kata Anies.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement