REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana mengatakan, keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal sangat meresahkan masyarakat. Bahkan, kata dia, pinjol ilegal telah masuk ke majelis-majelis taklim.
Karena itu, dia meminta, jajarannya untuk terus menindak tegas. "Sangat menyedihkan dan membahayakan masyarakat (pinjol ilegal). Hajar terus," kata dia saat rilis akhir tahun di Mapolda Jabar, Rabu (29/12).
Tentang keresahan masyarakat atas keberadaan pinjol ilegal ini, kata Suntana, juga diterimanya dari dua ormas Islam di Jabar yaitu Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Kedua ormas Islam ini meminta agar pinjol ilegal diberantas.
"Saya mendapat masukan dari NU dan Muhammadiyah bahwa pinjol sudah masuk ke majelis-majelis taklim. Ini jadi perhatian kita," ujar dia.
Dalam menghadapi pinjol ilegal, lanjut Suntana, jajarannya telah melakukan langkah penindakan terhadap para pelaku. Langkah Polda Jabar tersebut, imbuh dia, mendapat perlawanan dari tersangka melalui praperadilan.
"Langkah kita dalam memberantas pinjol ielgal diuji di pengadilan. Dan alhamdulillah gugatan mereka ditolak. Artinya, kita bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena itu penyidikan pinjol ini harus dituntaskan," tutur dia.
Sedangkan untuk mencegah pinjol masuk ke majelis-majelis taklim, sambung Suntana, jajarannya akan menerjunkan para Polwan untuk memberikan edukasi kepada anggota majelis taklim tentang bahaya pinjol ilegal. "Kami akan terjunkan para Polwan ke majelis-majelis taklim untuk memberikan pemahaman tentang dampak negatifnya. Ini sebagai upaya mencegah agar masyarakat tak menjadi korban," kata dia.
Sementara itu, Direktur Reserse kriminal Khusus (Ditreskimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, SIK, mengatakan, penyidikan kasus pinjol ilegal masih terus dilakukan. Ia berjanji kasus yang menjadi atensi Presiden RI ini segera dituntaskan agar bisa segera disidangkan di pengadilan.
"Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus yang menjadi perhatian Bapak Presiden ini. Kita masih terus mengembangkan pengungkapan jaringan pinjol ilegal yang sangat meresahkan masyarakat," tutur dia.