Selasa 28 Dec 2021 18:14 WIB

Bromo Bebas Kendaraan Bermotor Saat Wulan Kapitu pada 2 Januari 2022

Aturan bebas kendaraan untuk menghormati adat dan budaya masyarakat Tengger.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pemilik kuda menunggu wisatawan untuk menyewa tunggangan di Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Ahad (13/6/2021).
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Pemilik kuda menunggu wisatawan untuk menyewa tunggangan di Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Ahad (13/6/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menyatakan, kawasan Bromo bakal bebas kendaraan bermotor untuk memperingati adat dan budaya masyarakat Tengger saat Wulan Kapitu pada Ahad (2/1).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BB TNBTS, Novita Kusuma Wardani mengatakan, penutupan kaldera Tengger dari kendaraan bermotor tersebut dilakukan pada 2 Januari 2022 mulai pukul 18.00 WIB hingga 3 Januari 2022 pukul 18.00 WIB.

Baca Juga

"Pada awal Wulan Kapitu, pada 2 Januarimulai pukul 18.00 WIB sampai 3 Januari pukul 18.00 WIB, dilakukan penutupan kaldera Tengger dari kendaraan bermotor. Kecuali untuk kedaruratan," kata Novita di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (28/12).

Novita menjelaskan, kaldera Bromo juga akan bebas dari kendaraan bermotor pada akhir Wulan Kapitu yang jatuh pada 1-2 2 Februari 2022, dengan waktu yang sama. Pengumuman itu tertuang dalam Surat Nomor PG.35/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/2021.

Pembatasan kendaraan bermotor itu, lanjutnya, memperhatikan surat yang dikeluarkan oleh Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Probolinggo pada 14 Desember 2021 tentang Pemberitahuan Wulan Kapitu.

Novita menjelaskan, kendaraan bermotor dari arah Kabupaten Pasuruan hanya diperbolehkan hingga Pakis Bincil. Pun dari arah Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang hanya boleh sampai Jemplang dan dari arah Kabupaten Probolinggo hanya sampai Cemorolawang.

"Ini dilakukan untuk menghormati adat dan budaya masyarakat Tengger pada Wulan Kapitu," ujar Novita.

Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas BB TNBTS, Sarif Hidayat menambahkan, meskipun ada pembatasan kendaraan bermotor di kawasan Bromo, para wisatawan masih diperbolehkan untuk memasuki kawasan lain. Wisatawan diperbolehkan masuk jika menggunakan kuda, tandu atau berjalan kaki.

Menurut dia, untuk memasuki kawasan Bromo para wisatawan itu tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor dari titik-titik yang ditentukan. "Hanya kendaraan bermotor yang tidak diperbolehkan masuk. Kalau menggunakan kuda, tandu atau jalan kaki masih diperkenankan," uja Sarif.

Dia menambahkan, pada malam perayaan tahun baru, kawasan wisata Bromo juga akan tetap beroperasi. Hal itu sesuai dengan status leveling pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada masing-masing wilayah penyangga.

Kawasan wisata Bromo yang terletak di empat wilayah, yakni Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Pasuruan telah dibuka dengan melakukan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari total daya tampung.

Ada lima titik yang bisa dikunjungi wisatawan, yakni Bukit Cinta dengan kapasitas 31 orang dan Bukit Kedaluh bagi 107 orang per hari. Selain itu, Penanjakan, dengan kuota sebanyak 222 orang per hari, Mentigen 55 orang per hari dan Savana Teletubbies sebanyak 319 orang per hari.

"Pembatasan 25 persen dari total daya tampung, atau saat ini diperbolehkan sebanyak 734 wisatawan per hari," ujar Sarif.

BB TNBTS mencatat, mulai 30 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, ada kurang lebih sebanyak 656 orang wisatawan yang sudah melakukan pemesanan untuk memasuki kawasan tersebut. Dari total itu, dua diantaranya merupakan wisatawan asing.

"Untuk total yang sudah booking mulai 30 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, WNI ada 654 orang dan WNA dua orang," ujar Sarif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement