Rabu 29 Dec 2021 00:05 WIB

Penghapusan Premium-Pertalite demi Energi Hijau

12 juta ton karbon emisi berhasil diturunkan dari penggunaan Premium ke Pertalite.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah pengendara antre mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina, Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Kamis (23/12). Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengemukakan rencana penghapusan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite. Nantinya, hanya akan ada BBM dengan kadar oktan (Research Octane Number/Ron) di atas 91 seperti Pertamax, Pertamax Turbo dan lainnya yang dinilai lebih ramah lingkungan. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah pengendara antre mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina, Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Kamis (23/12). Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengemukakan rencana penghapusan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite. Nantinya, hanya akan ada BBM dengan kadar oktan (Research Octane Number/Ron) di atas 91 seperti Pertamax, Pertamax Turbo dan lainnya yang dinilai lebih ramah lingkungan. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin merespons rencana pemerintah yang akan menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite pada 2022. Wapres menyebut, beberapa alasan dibalik rencana penghapusan Premium ini yakni transisi energi bersih dan efisiensi.

"Itu pertama dalam rangka energi hijau ya, ini juga dan yang kedua tentu juga ada aspek lain efisiensi, tapi yang nomor satu itu," ujar Wapres di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (28/12).

Karena itu, pemerintah akan memulainya pada 2022 yang tinggal menghitung hari. Namun, dia memastikan, akan dilakukan langkah-langkah penyiapan.

"Karena itu kita akan mulai 2022 ini dan secara rinci yang sudah dilakukan, mungkin (akan dijelaskan) Bu Dirut Pertamina," kata Kiai Ma'ruf.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati turut mengamini pernyataan Wapres tersebut. Nicke menjelaskan, rencana pemerintah yang akan menghapus bahan bakar minyak (BBM) Premium dan Pertamax mulai 2022. 

Nicke menyebut, salah satu alasan penghapusan yakni demi transisi energi bersih. Ini mengacu ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P20/Menlhk/Setjen/Kum1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang.

"Ada ketentuan mengurangi karbon emisi maka direkomendasikan agar BBM yang dijual itu adalah minimun RON 91. Jadi ini dasarnya," kata Nicke saat mendampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (28/12).

Sedangkan Premium diketahui adalah jenis BBM dengan Oktan 89 dan Pertalite beroktan 90. Namun demikian, Nicke mengungkap, dalam implementasi penghapusan BBM Premium ini akan mempertimbangkan aspek keterjangkauan dan kesiapan Pertamina. Menurutnya, ini juga sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

 

 

 

photo
Program Langit Biru. Petugas mengukur emisi kendaraan saat uji emisi. - (Republika/ Wihdan)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement