Selasa 28 Dec 2021 16:02 WIB

Menengok Penggalian Rel Tertua di Indonesia

Agustus 2021 lalu rel serupa juga ditemukan dekat Museum Mandiri, Jakarta Utara.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah alat berat pembangunan MRT Jakarta fase 2A paket kontrak atau CP 203 Glodok-Kota terparkir di lokasi ditemukannya rel trem di Glodok, Jakarta, Sabtu (25/12/2021). PT MRT Jakarta bersama arkeolog saat ini masih menginvestigasi rel trem yang ditemukan di bawah beton saat kegiatan tes tanah tersebut.
Foto:

Sisa zaman penjajahan Belanda

Menanggapi temuan rel trem tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, temuan jalur trem di lokasi pembangunan MRT Jakarta fase 2A Glodok-Kota, Jakarta Pusat, memang berdasarkan pada sisa-sisa zaman penjajahan Belanda dulu. Rencananya, kata dia, diduga jalur kereta tertua di Indonesia itu, bisa saja dipindahkan.

“Karena di situ kan lagi proses penggalian untuk MRT,” kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI, kemarin malam.

Ditanya apakah jalur itu akan dihidupkan kembali, Riza menampiknya. Menurut dia, selama periode Anies Baswedan-Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, ataupun periode Anies-Riza, tidak ada rencana membuat jalur trem. Alih-alih menghidupkan kembali jalur itu, pihak dia akan tetap berfokus pada rencana pembangunan awal.

“Adanya kan MRT, LRT, Busway, angkot ya kan, Gojek, ya. Jadi nggak ada (menghidupkan kembali jalur trem)” jelas Riza.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Hendri, mengatakan, langkah dari MRT untuk merelokasi dan menyelamatkan jalur trem yang terkubur itu merupakan upaya untuk mengembalikan peradaban masa lampau. Utamanya, saat MRT, kata dia, juga terus berupaya membangun transportasi di masa kini. 

“Kami mewakili Pemprov DKI mengucapkan terima kasih kepada MRT,” kata Iwan, dalam diskusi daring, Senin (27/12) sore.

Dia menambahkan, temuan trem tersebut akan menjadi bukti kekayaan sejarah DKI di masa lampau. Menurut dia, upaya MRT untuk menyelamatkan jalur trem dengan banyak pihak itu juga merupakan bentuk implementasi UU No. 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.

“Di mana setiap badan usaha atau orang yang menemukan cagar budaya, wajib melaporkan pada instansi berwenang, tapi yang dilakukan MRT saat ini, melakukan pergerakan juga di lokasi berwenang dengan dinas kebudayaan,” tuturnya. 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement