Senin 27 Dec 2021 21:35 WIB

Konsesi Lahan untuk Ormas Islam, Ini Saran Muhammadiyah

Muhammadiyah memberikan catatan terkait niat konsesi lahan oleh pemerintah

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Nashih Nashrullah
Muhammadiyah memberikan catatan terkait niat konsesi lahan oleh pemerintah. Ilustrasi lahan
Foto:

Mukhaer menyebutkan penguasaan lahan oleh segelintir korporasi raksasa semakin timpang. Ada sekitar 17,38 juta hektar  telah diberikan kepada 248 perusahaan dalam bentuk izin usaha pengusahaan hasil hutan dan kayu (IUPHHK) dan 8,8 juta hektar untuk hutan tanaman industri (HTI). 

Menurut Mukhaer, ada 15 juta hektare untuk hak guna usaha (HGU) bidang perkebunan. Ketimpangan ini juga ditunjukkan dengan 35 persen daratan Indonesia dikuasai 1.194 pemegang kuasa pertambangan, 341 kontrak karya pertambangan, dan 257 kontrak pertambangan batubara. “Ironisnya, terjadi peningkatan jumlah buruh dan petani kecil yang tidak berlahan,” kata dia.  

Oleh karena itu, Muhammadiyah mengusulkan pertama, mempermudah  rakyat atau pengusaha kecil-menengah dan koperasi untuk mengakses modal perbankan, penyediaan pinjaman dengan bunga rendah jangka panjang, menghilangkan atau meringankan keharusan menyediaakan agunan, mensetarakan izin HTR, HD dan lainnya sama dengan HGU sehingga bisa diagunkan atau dijaminkan di lembaga keuangan.  

Kedua, dalam kaitan perhutanan sosial ini, perlu diusulkan agar rakyat yang sudah dibina oleh organisasi keagamaan ini perlu mendapatkan HTR, HD, Hukum Adat. Dan khusus di Pulau Jawa sebaiknya ada kemitraan dengan Perhutani dalam mengembangkan usaha peternakan menengah-besar. 

Bekaitan dengan kebijakan redistribusi aset sumberdaya lahan, terutama melalui Penyediaan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA)  seluas 4,1 juta hektare dari kawasan hutan yang akan diberikan hak dengan mengeluarkan dari kawasan hutan. 

Kemudian memberikan alas hak untuk Hak Milik atau HGU kepada masyarakat kecil. Selain itu kelompok masyarakat yang telah menguasai lahan kawasan hutan digunakan sebagai pemukiman, sawah kebun, tegalan dan lainnya, tentu akan memberikan kepastian dan kondisi sosial ekonomi yang kondusif bagi bangsa.

Muhammadiyah juga mengusulkan kepada pemerintah agar secara terbuka menginformasikan detail jumlah luas lahan, lokasi lahan, serta fungsi peruntukannya di setiap kabupaten dan propinsi agar publik bisa mengetahui status kawasan hutan terutama kawasan hutan lindung dan atau hutan konservasi. 

Hal ini penting pula untuk menghindari tumpang-tindih (overlaping) kebijakan antara pemerintah di tingkat pusat dengan semua pelaksana kebijakan di instansi vertikal maupun pemerintah daerah. 

Dia menambahkan, terkait soal konsesi lahan, pemerintah  dalam hal ini Kementerian terkait sudah beberapa kali menggelar pertemuan dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. 

 

Sebagai contoh misalnya, pada Januari 2018, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MLHK) Siti Nurbaya,  bersama tim ahli dan pejabat esolan satu, menemui satu per satu beberapa organisasi keagamaan, seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), MUI, Parmusi, dan lainnya.        

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement